Regulasi Indikator Kinerja Dicabut, Insentif RT/RW Kini Diterima Penuh

Rabu, 04 November 2020 - 07:49 WIB
loading...
A A A
Diketahui, syarat tersebut selama ini diatur dalam Perwali 3/2016 tentang Indikator Penilaian Kinerja RT/RW Kota Makassar. Dalam regulasi itu ditetapkan sembilan indikator penilaian kinerja RT/RW yang harus dipenuhi.

Diantaranya, lorong garden, Makassar Tidak Rantasa (MTR), bank sampah, retribusi sampah, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), sombere’, smart card, buku administrasi RT/RW, dan control social activity.

Menurut Yarman, selama ini banyak RT/RW yang sudah bekerja maksimal, namun tidak bisa mendapat insentif penuh Rp1 juta. Alasannya, tidak bisa memenuhi satu dari sembilan indikator yang ditetapkan. Seperti, ada RT/RW yang tidak memiliki lorong garden, bank sampah ataupun indikator lainnya.



"Dulu kan kalau terpenuhi sembilan indikator mereka dapat Rp1 juta. Tapi kalau tidak mungkin cuma Rp500 ribu, tapi dengan dicabutnya indikator itu, maka semua RT/RW dapat Rp1 juta per bulan," ungkapnya.

Meski indikator kinerja tak lagi menjadi acuan, namun Yarman memastikan kinerja RT/RW tetap terkontrol. Bahkan, pihaknya akan memberikan sanksi bagi RT/RW yang berkinerja buruk.

"Mereka itukan dipilih oleh warga sekitar, kalau bekerja buruk pasti mereka dapat sanksi sosial dari masyarakat. Tapi kita juga tetap pantau," ujar Yarman.

Lurah Lae-Lae, Hamid menyambut baik kebijakan pimpinannya. Sebab selama ini belum ada satupun RT/RW di wilayahnya yang mendapatkan insentif secara full. Kendalanya, dari sembilan indikator hanya ada tujuh yang bisa mereka penuhi.

"Di Lae-Lae itu belum ada retribusi sampah dan smart city. Jadi hanya tujuh indikator yang bisa mereka penuhi," ucap Hamid.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1478 seconds (0.1#10.140)