Keran Umroh Dibuka, Kemenag KBB Minta Jamaah Patuhi Regulasi dan Prokes
Selasa, 03 November 2020 - 22:36 WIB
loading...
ilustrasi/dok Inews
A
A
A
BANDUNG BARAT - Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Ahmad Sanukri meminta jamaah umroh asal KBB mematuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah.
Imbauan itu disampaikan setelah Kementerian Agama (Kemenag) RI mengeluarkan ketentuan terkait jamaah Indonesia yang hendak melaksanakan ibadah umroh dimasa pandemi COVID-19.
"Umroh udah dibuka lagi karena pemerintah Arab Saudi telah memperkenankan jamaah di luar negaranya untuk masuk. Kepercayaan itu harus dijaga dengan taat aturan dan protokol kesehatan (prokes)," ucapnya, Selasa (3/11/2020).(Baca juga: Bupati KBB Diminta Atasi Tunggakan Gaji di RSUD Cikalongwetan )
Dia menjelaskan, regulasi dan pedoman keberangkatan umroh telah tertera pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 tahun 2020. Regulasi itu mengatur beberapa poin terkait pelaksanaan umroh di masa pandemi COVID-19. Salah satunya adalah pembatasan usia yakni 18 sampai 50 tahun.
Selain itu, masyarakat yang hendak menjalankan ibadah umroh juga harus menyertakan surat keterangan bukti bebas dari COVID-19. Suratnya sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan. Serta tidak memiliki penyakit penyerta yang membahayakan.
Imbauan itu disampaikan setelah Kementerian Agama (Kemenag) RI mengeluarkan ketentuan terkait jamaah Indonesia yang hendak melaksanakan ibadah umroh dimasa pandemi COVID-19.
"Umroh udah dibuka lagi karena pemerintah Arab Saudi telah memperkenankan jamaah di luar negaranya untuk masuk. Kepercayaan itu harus dijaga dengan taat aturan dan protokol kesehatan (prokes)," ucapnya, Selasa (3/11/2020).(Baca juga: Bupati KBB Diminta Atasi Tunggakan Gaji di RSUD Cikalongwetan )
Dia menjelaskan, regulasi dan pedoman keberangkatan umroh telah tertera pada Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 tahun 2020. Regulasi itu mengatur beberapa poin terkait pelaksanaan umroh di masa pandemi COVID-19. Salah satunya adalah pembatasan usia yakni 18 sampai 50 tahun.
Selain itu, masyarakat yang hendak menjalankan ibadah umroh juga harus menyertakan surat keterangan bukti bebas dari COVID-19. Suratnya sudah terverifikasi Kemenkes dan berlaku 72 jam sejak pengambilan sampel hingga waktu keberangkatan. Serta tidak memiliki penyakit penyerta yang membahayakan.
Lihat Juga :