2 Bocah Korban Sodomi Sekaligus Pelaku Jalani Proses Hukum di Polres Minahasa Utara
loading...
A
A
A
MANADO - Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Utara (Minut) tetap akan memproses dua dari 19 korban sodomi yang dilakukan AD (32).
Selain sebagai korban, bocah berusia 13 dan 14 tahun itu juga sebagai pelaku sodomi terhadap teman-temannya yang lain.
Padahal kedua anak tersebut sangat jelas adalah korban dari predator seksual anak, hanya karena orang tuanya belum sempat melapor maka keduanya telah berstatus sebagai pelaku kekerasan seksual.
Keduanya melakukan kekerasan seksual yang sama terhadap temannya karena ada intimidasi dari pelaku utama agar harus melakukan itu kepada teman-temannya. (BACA JUGA: Buru Pelaku Sodomi 19 Bocah di Minut, Polisi Sebar Foto)
"Anak di bawah umur, mereka diajarkan teori-teori oleh pelaku, hingga praktik juga diajarkan kepada mereka, namun karena masih di bawah umur, kami pun mempertimbangkan untuk penahanan, tersangka utama harus ditangkap dulu, tetapi mereka sudah diproses," jelas Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau, Selasa (3/11/2020).
Namun menurut Kapolres, meski masih di bawah umur, penanganan tetap keduanya sama, hanya saja penanganan orang dewasa dengan anak-anak beda.
"Mereka dikatakan korban iya, dikatakan tersangka juga iya," kata AKBP Grace Rahakbau.
Tetapi keduanya belum ditahan, menunggu ditangkapnya pelaku utama untuk mendapatkan keterangan bagaimana cara pelaku mengajarkan kepada keduanya. (BACA JUGA: 10 Pemabuk Miras Cap Tikus Diamankan Polres Minahasa Selatan)
"Pelaku utama ditangkap dulu baru keduanya diproses," pungkasnya.
Diketahui, kasus sodomi ini terkuat setelah salah satu korban melapor perbuatan AD (32) yang merupakan seorang perangkat desa setempat kepada orang tuanya. Tak terima orang tua korban membuat laporan ke Polres Minut.
Sejak dilaporkan, yang bersangkutan menghilang dan kini dalam pengejaran polisi. Ditengarai, terlapor sudah berbuat asusila kepada para korbannya sejak 2019.
Selain sebagai korban, bocah berusia 13 dan 14 tahun itu juga sebagai pelaku sodomi terhadap teman-temannya yang lain.
Padahal kedua anak tersebut sangat jelas adalah korban dari predator seksual anak, hanya karena orang tuanya belum sempat melapor maka keduanya telah berstatus sebagai pelaku kekerasan seksual.
Keduanya melakukan kekerasan seksual yang sama terhadap temannya karena ada intimidasi dari pelaku utama agar harus melakukan itu kepada teman-temannya. (BACA JUGA: Buru Pelaku Sodomi 19 Bocah di Minut, Polisi Sebar Foto)
"Anak di bawah umur, mereka diajarkan teori-teori oleh pelaku, hingga praktik juga diajarkan kepada mereka, namun karena masih di bawah umur, kami pun mempertimbangkan untuk penahanan, tersangka utama harus ditangkap dulu, tetapi mereka sudah diproses," jelas Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau, Selasa (3/11/2020).
Namun menurut Kapolres, meski masih di bawah umur, penanganan tetap keduanya sama, hanya saja penanganan orang dewasa dengan anak-anak beda.
"Mereka dikatakan korban iya, dikatakan tersangka juga iya," kata AKBP Grace Rahakbau.
Tetapi keduanya belum ditahan, menunggu ditangkapnya pelaku utama untuk mendapatkan keterangan bagaimana cara pelaku mengajarkan kepada keduanya. (BACA JUGA: 10 Pemabuk Miras Cap Tikus Diamankan Polres Minahasa Selatan)
"Pelaku utama ditangkap dulu baru keduanya diproses," pungkasnya.
Diketahui, kasus sodomi ini terkuat setelah salah satu korban melapor perbuatan AD (32) yang merupakan seorang perangkat desa setempat kepada orang tuanya. Tak terima orang tua korban membuat laporan ke Polres Minut.
Sejak dilaporkan, yang bersangkutan menghilang dan kini dalam pengejaran polisi. Ditengarai, terlapor sudah berbuat asusila kepada para korbannya sejak 2019.
(vit)