Bantuan Tunai Bukan PKH di Sulsel Diharap Bisa Terealisasi Minggu Ini

Rabu, 15 April 2020 - 23:03 WIB
loading...
Bantuan Tunai Bukan PKH di Sulsel Diharap Bisa Terealisasi Minggu Ini
Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdul Hayat Gani saat melakukan konferensi video. Foto: Humas Pemprov Sulsel
A A A
MAKASSAR - Bantuan tunai dari Kementerian Sosial RI untuk masyarakat bukan penerima program keluarga harapan (PKH) diharap terealisasi minggu ini. Hal itu dikemukakan Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdul Hayat Gani.

Harapan ini disampaikan Hayat Gani setelah melakukan diskusi perkembangan pendataan masyarakat yang akan menerima bantuan ini, lewat konferensi video dengan Menteri Sosial RI, Juliari P Batubara bersama beberapa kepala daerah di Sulsel.

"Semua daerah dibantu dengan jumlah bantuan terbatas, karena ada kriterianya, kita berharap bulan ini, minggu-minggu ini kalau perlu,” terang Abdul Hayat dikutip dari laman Pemprov Sulsel, Rabu (15/4/2020).

Hayat menerangkan, kriteria penerima bantuan adalah masyarakat bukan PKH, bukan prakerja dan pemegang kartu keluarga sejahtera. Penerima bantuan tunai sebesar Rp600 ribu untuk setiap kepala keluarga (KK) selama dua bulan ini, difokuskan bagi masyarakat tidak mampu terdampak Covid-19. Serta beberapa karyawan hotel yang dirumahkan dan belum sempat masuk dalam daftar prakerja.

“Yang dibantu adalah yang non PKH, karena sudah ada penerima PKH, non prakerja karena sudah ada juga aksesnya prakerja. Kecuali yang dirumahkan dan di-PHK oleh hotel, dimasukkan di situ, dan terakhir adalah data KS itu juga tidak dibantu, di luar dari itu, warga masyarakat kalau datanya lengkap, yang terdampak Covid-19 ini diberi bantuan selama dua bulan sebesar Rp600 ribu bagi masing-masing kepala keluarga,” jelasnya.

Menurut Hayat, kriteria penerima bantuan dimaksud supaya tidak ada masyarkat yang menerima bantuan secara berulang ataupun masyarakat mampu.

“Bedanya dulu dengan sekarang, kalau dulu itu tidak ada sanksi hukum, kalau sekarang ada sanksi hukum, ada UU nomor 13 tahun 2011 tentang Penanggulangan Kemiskinan, kalau ada orang salah bantu, orang kaya dibantu bisa dipanggil oleh Kejaksaan,” tegas Hayat.

Sementara itu, Menteri Juliari P Batubara melalui konferensi video menegaskan kepada seluruh kepala daerah di Sulsel untuk mengirimkan data penerima bantuan yang sesuai kriteria yang ditetapkan.

“Silakan, siapa yang paling berhak menerima, lengkap dengan nama, alamat dan nomor telepon,” kata Menteri Juliari.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1378 seconds (0.1#10.140)