Penganiayaan Intel Kodim, Polisi Tetapkan Lagi 1 Pemoge, Total Jadi 5 Tersangka

Senin, 02 November 2020 - 15:43 WIB
loading...
Penganiayaan Intel Kodim, Polisi Tetapkan Lagi 1 Pemoge, Total Jadi 5 Tersangka
pengendara moge tersangka pengeroyok intel kodim saat diperiksa penyidik Polres Bukittinggi. Foto/iNewsTV/Wahyu Sikumbang
A A A
BUKITTINGGI - Polisi menetapkan satu tersangka lagi terkait kasus penganiayaan dan pengeroyokan dua anggota intel Kodim 0304 Agam oleh anggota motor gede ( Moge ) Harley Davidson Owner Group (HOG) Siliwangi Bandung Chapter.

Total sementara yang terlibat dalam pengeroyokan menjadi lima orang. Polisi memastikan kelima tersangka negatif narkoba usai tes urin dan akan melakukan rapid test sebagai prosedur memasukkan tersangka ke dalam ruang tahanan polisi. (Baca juga: Keroyok 2 Intel Kodim, Dua Anggota Rombongan Motor Gede Ditahan Polisi )

Ada pun peristiwa pengeroyokan dua anggota intel Kodim 0304 Agam terjadi di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Jumat (30/10/2020) sore lalu. (Baca juga: "Geng" Moge Keroyok TNI AD, IPW Berharap Korban Tolak Tawaran Damai )

Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiraegara saat menyerahkan SPDP kasus ini ke Kejaksaan Negeri Bukititnggi, Senin (2/11/2020) siang, menyebutkan satu tersangka tersebut adalah AN alias Tara (33).

Tersangka Tara diduga kuat ikut melakukan pengeroyokan terhadap Serda Muhammad Yusuf, usai petugas Reskrim memeriksa sejumlah saksi di sekitar lokasi dan keterangan dari teman tersangka sesama rombongan yang ada di lokasi saat kejadian.

Dari rekaman CCTV yang ada di lokasi kejadian, tersangka Tara mendorong korban Muhammad Yusuf sampai terjatuh. Aksi kekerasan ini juga dikuatkan keterangan saksi karyawan toko butik dan rekaman video telepon seluler (ponsel) di tempat kejadian perkara (TKP) dan video amatir warga pada saat kejadian.

Hingga saat ini Polres Bukittinggi telah menetapkan lima orang anggota HOG Siliwangi Bandung Chapter. Yakni, BSA (18), warga Bandung yang masih berstatus pelajar, MS (49), RHS (48), JHD (26) dan AN alias Tara (33).

Belakangan, polisi menyebut salah satu tersangka, BSA alias B, merupakan anak di bawah umur (ABH) karena masih berusia 16 tahun.

Polisi memastikan kelima tersangka sementara ini, telah dilakukan tes urine untuk mengetahui apakah sebagai pengguna narkoba sehingga nekat berbuat brutal menganiaya korban yang sudah mengaku sebagai prajurit intel tni.

“Tersangka saat ini sudah 5 orang. Terdiri dari, 4 dewasa dan 1 anak di bawah umur. Semuanya sudah dilakukan tes urine dengan hasil negatif semua. Hari ini kami akan melakkan rapid test terhadap yang bersangkutan karena prosedur untuk masuk ke dalam sel saat ini harus melalui rapid test,” kata Kapolres Bukuttinggi AKBP Dody Prawiranegara.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1062 seconds (0.1#10.140)