Terdakwa Kasus Perusakan Jadi Tahanan Kota, Keluarga Korban Unjuk Rasa

Rabu, 28 Oktober 2020 - 10:52 WIB
loading...
Terdakwa Kasus Perusakan Jadi Tahanan Kota, Keluarga Korban Unjuk Rasa
Terdakwa Kasus Perusakan Jadi Tahanan Kota, Keluarga Korban Unjuk Rasa. Foto/iNewsTV/Sukmawijaya
A A A
DEMAK - Terdakwa kasus perusakan ditetapkan jadi tahanan kota, keluarga korban berunjuk-rasa di gedung Pengadilan Negeri (PN) Demak , Jawa Tengah, Selasa (27/10/2020) sore.

Mereka memprotes empat orang terdakwa yang juga terlibat kasus penganiayaan yang seharusnya ditahan di rumah tahanan tapi ternyata dibebaskan dan hanya jadi tahanan kota saja. (Baca juga: Mobil Mantan Anggota DPR RI Dirusak Sekelompok Orang Tak Dikenal di Cianjur )

Aksi demo dilakukan oleh keluarga korban penganiayaan dan perusakan di Desa Tedunan, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. (Baca juga: Kekeringan di Demak, 99 Desa Berpotensi Kekurangan Air Bersih )

Mereka memprotes PN Demak yang menetapkan status penahanan empat tersangka, Yaitu, Sutripan bin Sukarman, Ahmad Sali bin Simbol, Shobirin bin Aluwi dan Sholehan bin Alwi menjadi tahanan kota.

Keluarga korban merasa keadilan tidak berpihak karena kasus penganiayaan dan pengerusakan yang terjadi sejak 26 April 2018 dan baru disidangkan pada bulan Oktober ini.

Sebelumnya kasus penganiyaan ini sudah disidangkan hingga Pengadilan Tinggi (PT) memvonis empat tersangka dihukum penjara selama 4 bulan, namun terdakwa minta pengajuan banding.

Kasus pemukulan dan perusakan bermula dari sengketa lahan tambak garam di Desa Tedunan, dimana terdakwa mengklaim tambak tersebut menjadi kuasanya. Karena korban menolak untuk bekerjasama, terdakwa hingga memukul korban.

“Selain menganiaya korban, terdakwa juga merusak gulungan membran sepanjang 15 meter dan merusak kincir angin hingga korban mengalami kerugian lebih dari Rp14 juta,” kata seorang pengunjuk rasa keluarga korban, Mahmudah.

Oleh pengadilan, kasus ini dibagi menjadi dua persidangan. Pertama persidangan dalam kasus penganiyaan yang dilakukan pada tahun lalu dan kedua kasus pengerusakan yang digelar di bulan ini.

Pengacara korban, Yusuf Istanto memprotes keputusan PN Demak yang menetapkan status terdakwa sebagai tahanan kota. Seharusnya dalam menyidangkan kasus penganiayaan dan perusakan, PN Demak menempatkan status empat terdakwa sebagai tahanan di rumah tahanan. “Keputusan ini telah melukai keadilan bagi korban,” ujar Yusuf Istanto.

“Keputusan PN Demak menetapkan empat terdakwa sebagai tahanan kota, tidak lepas dari upaya kejaksaan yang tidak menahan mereka. Namun majelis hakim akan memutuskan penahanan di rutan bila terdakwa tidak kooperatif,” jelas Humas PN Demak Obaja DJH Sitorus.
(nth)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1660 seconds (0.1#10.140)