Efek Mabuk Miras Cap Tikus, Pria Paruh Bayah Tewas Setelah Jatuh ke Got
loading...
A
A
A
SANGIHE - Sesosok mayat pria di Lindongan 1 Kampung Basauh, Tabukan Selatan, Sangihe teridentifikasi bernama Rismi Luas (54), warga kampung setempat ditemukan warga.
Kapolsek Tabukan Selatan Iptu Parlindungan Aritonang bersama personel yang menerima laporan warga lansung mendatangangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) penemuan mayat tersebut.
Dia menjelaskan dari sejumlah saksi menuturkan, awalnya korban minum miras (minuman keras) cap tikus bersama Steven Lombongtariang dan Apris Bawiling, sekitar pukul 11.00 WITA.
Sekitar satu jam kemudian, korban berjalan sempoyongan karena sudah mabuk, lalu berhenti dan duduk di depan rumah keluarga Pangandaheng-Takaliuang.
"Korban lalu terjatuh ke saluran air dan mengalami luka di dahi. Melihat hal ini, saksi Raples Pangandaheng bersama beberapa warga sekitar langsung mengangkat korban dan membawanya ke dego-dego (tempat duduk untuk bersantai terbuat dari bambu) yang berada di pinggir jalan," jelasnya, Selasa (27/10/2020).
Tak berselang lama, korban bangun dan kembali terjatuh hingga mulutnya terbentur meja. Setelah itu korban tertidur dengan posisi duduk bersandar.
Sementara itu saksi Elisabet Asale menerangkan, sekitar pukul 16.30 WITA mendapati korban tak sadarkan diri. Ia lalu memanggil tetangganya, Rambli Sahati dan Akelson Manansang untuk mengevakuasi korban, namun ternyata sudah meninggal dunia. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Tabukan Selatan.
Iptu Parlindungan Aritonang mengatakan, pihaknya sudah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, dan membuat surat permohonan persetujuan otopsi.
“Namun pihak keluarga korban menolak otopsi melalui surat pernyataan penolakan, dan hanya dilakukan pemeriksaan luar saja. Jenazah korban lalu diserahkan kepada pihak keluarga untuk disemayamkan,” pungkas Iptu Parlindungan Aritonang.
Kapolsek Tabukan Selatan Iptu Parlindungan Aritonang bersama personel yang menerima laporan warga lansung mendatangangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) penemuan mayat tersebut.
Dia menjelaskan dari sejumlah saksi menuturkan, awalnya korban minum miras (minuman keras) cap tikus bersama Steven Lombongtariang dan Apris Bawiling, sekitar pukul 11.00 WITA.
Sekitar satu jam kemudian, korban berjalan sempoyongan karena sudah mabuk, lalu berhenti dan duduk di depan rumah keluarga Pangandaheng-Takaliuang.
"Korban lalu terjatuh ke saluran air dan mengalami luka di dahi. Melihat hal ini, saksi Raples Pangandaheng bersama beberapa warga sekitar langsung mengangkat korban dan membawanya ke dego-dego (tempat duduk untuk bersantai terbuat dari bambu) yang berada di pinggir jalan," jelasnya, Selasa (27/10/2020).
Tak berselang lama, korban bangun dan kembali terjatuh hingga mulutnya terbentur meja. Setelah itu korban tertidur dengan posisi duduk bersandar.
Sementara itu saksi Elisabet Asale menerangkan, sekitar pukul 16.30 WITA mendapati korban tak sadarkan diri. Ia lalu memanggil tetangganya, Rambli Sahati dan Akelson Manansang untuk mengevakuasi korban, namun ternyata sudah meninggal dunia. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polsek Tabukan Selatan.
Iptu Parlindungan Aritonang mengatakan, pihaknya sudah mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi, dan membuat surat permohonan persetujuan otopsi.
“Namun pihak keluarga korban menolak otopsi melalui surat pernyataan penolakan, dan hanya dilakukan pemeriksaan luar saja. Jenazah korban lalu diserahkan kepada pihak keluarga untuk disemayamkan,” pungkas Iptu Parlindungan Aritonang.
(vit)