Langgar Prokes Covid-19, Bawaslu Tegur Kandidat di Enam Daerah
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Sulsel kembali menegur sejumlah kandidat pasangan calon karena masih melanggar protokol kesehatan saat menggelar sosialisasi dan kampanye di tengah masyarakat.
Hingga Senin (26/10), sudah ada sejumlah paslon di enam kabupaten/kota yang ditemukan melanggar. Seperti di Kota Makassar, Maros, Pangkep, Luwu Timur, Barru dan Bulukumba.
Teguran yang dilayangkan bawaslu pun beragam, seperti dalam bentuk pembubaran kampanye, teguran lisan dan teguran tertulis. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13/2020, Paslon memang diperbolehkan menggelar kampanye tatap muka alias rapat terbatas. Namun jumlahnya hanya dibatasi maksimal 50 orang. (Baca Juga: KPU Persilakan Bawaslu Tindak Pelanggaran Protokol Covid-19 di Pilkada)
Data Bawaslu Sulsel ditemukan 16 kali dugaan pelanggaran prokes Covid-19 selama masa kampanye di Pilkada serentak 2020. Ini diluar sanksi teguran lisan. Di antaranya dua kampanye dibubarkan, dan 13 kampanye diberi peringatan tertulis. Adapun teguran lisan juga terjadi di Maros satu kali, dan di Pangkep tiga kali. Sedang teguran lisan paling banyak terjadi di Bulukumba. Di sana, ditemukan sebanyak 20 kampanye yang harus diberi teguran lisan oleh Bawaslu setempat.
Dua kampanye yang dibubarkan tersebut berasal dari Maros. Lalu enam teguran tertulis di keluarkan di Makassar, empat di Pangkep, lalu Luwu Timur, Barru dan Kepulauan Selayar, masing-masing satu teguran tertulis.
“Memang sesuai prediksi kami bahwa tren pelaksanaan kegiatan kampanye itu mulai ramai di pertengahan sampai hari pencoblosan. Dan semakin ke sini, semakin ramai,” ucap Koodinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel, Azry Yusuf. (Baca Juga: Paslon Ibas-Rio Dilaporkan ke Bawaslu Karena Kampanye di Tempat Ibadah)
Dia bahkan kembali memprediksi, menjelang pencoblosan, kampanye tatap muka dengan massa yang banyak akan ramai dilakukan oleh paslon. Ini dilakukan untuk menunjukkan bahwa paslon yang bersangkutan memiliki kekuatan besar.
“Jadi semakin mendekati pencoblosan, paslon cenderung mau melaksanakan kampanye-kampanye yang mencoba menghadirkan orang secara fisik untuk memperlihatkan dukungannya," kata Azry.
Mantan Ketua Bawaslu Bulukumba ini menganggap, paslon cenderung ingin total dalam menggelar kampanye tatap muka. Mengumpulkan banyak massa, dan mendapatkan dukungan. Sekali pun harus melanggar prokes Covid-19 yang telah ditetapkan. Olehnya itu, Azry mengimbau kepada seluruh paslon dan timnya agar tetap menjaga prokes Covid-19. Ini untuk menjaga klaster Pilkada serentak 2020 tak terjadi.
“Saya kira memang harus disadari oleh semua pihak, dan tentunya akan jadi atensi bagi kami untuk mengantisipasi hal-hal seperti itu. Khususnya di pertengahan sampai akhir," ujarnya.
Bagi Bawaslu kabupaten/kota yang bertugas mengawasi kampanye tatap muka paslon, Azry berpesan agar mereka senantiasa berkoordinasi dengan Tim Pokja yang dibentuk. Mulai dari KPU, Kepolisian, Dandim, Kajari dan Gugus Tugas. (Baca Juga: KPU dan Bawaslu Diminta Memperberat Sanksi bagi Pelanggar Prokes di Pilkada)
Komisioner Bawaslu Makassar, Zulfikarnain menuturkan, pihaknya sudah mengeluarkan enam teguran tertulis selama masa kampanye. Rinciannya, empat kali di Ujung Pandang, dan dua kali di Biringkanaya.
“Kita belum sampai ke pembubaran, baru sampai ke teguran tertulis. Rata-rata kasusnya karena melebihi 50 orang yang hadir,” sebut Zul melalui sambungan telepon. Soal nama paslonnya, Zul tak mau membeberkan. "Kita tidak bisa sebutkan paslonnya. Itu sudah kesepakatan internal kami. Jangan sampai, kami dibilang memihak salah satu paslon," ungkapnya.
Hingga Senin (26/10), sudah ada sejumlah paslon di enam kabupaten/kota yang ditemukan melanggar. Seperti di Kota Makassar, Maros, Pangkep, Luwu Timur, Barru dan Bulukumba.
Teguran yang dilayangkan bawaslu pun beragam, seperti dalam bentuk pembubaran kampanye, teguran lisan dan teguran tertulis. Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13/2020, Paslon memang diperbolehkan menggelar kampanye tatap muka alias rapat terbatas. Namun jumlahnya hanya dibatasi maksimal 50 orang. (Baca Juga: KPU Persilakan Bawaslu Tindak Pelanggaran Protokol Covid-19 di Pilkada)
Data Bawaslu Sulsel ditemukan 16 kali dugaan pelanggaran prokes Covid-19 selama masa kampanye di Pilkada serentak 2020. Ini diluar sanksi teguran lisan. Di antaranya dua kampanye dibubarkan, dan 13 kampanye diberi peringatan tertulis. Adapun teguran lisan juga terjadi di Maros satu kali, dan di Pangkep tiga kali. Sedang teguran lisan paling banyak terjadi di Bulukumba. Di sana, ditemukan sebanyak 20 kampanye yang harus diberi teguran lisan oleh Bawaslu setempat.
Dua kampanye yang dibubarkan tersebut berasal dari Maros. Lalu enam teguran tertulis di keluarkan di Makassar, empat di Pangkep, lalu Luwu Timur, Barru dan Kepulauan Selayar, masing-masing satu teguran tertulis.
“Memang sesuai prediksi kami bahwa tren pelaksanaan kegiatan kampanye itu mulai ramai di pertengahan sampai hari pencoblosan. Dan semakin ke sini, semakin ramai,” ucap Koodinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulsel, Azry Yusuf. (Baca Juga: Paslon Ibas-Rio Dilaporkan ke Bawaslu Karena Kampanye di Tempat Ibadah)
Dia bahkan kembali memprediksi, menjelang pencoblosan, kampanye tatap muka dengan massa yang banyak akan ramai dilakukan oleh paslon. Ini dilakukan untuk menunjukkan bahwa paslon yang bersangkutan memiliki kekuatan besar.
“Jadi semakin mendekati pencoblosan, paslon cenderung mau melaksanakan kampanye-kampanye yang mencoba menghadirkan orang secara fisik untuk memperlihatkan dukungannya," kata Azry.
Mantan Ketua Bawaslu Bulukumba ini menganggap, paslon cenderung ingin total dalam menggelar kampanye tatap muka. Mengumpulkan banyak massa, dan mendapatkan dukungan. Sekali pun harus melanggar prokes Covid-19 yang telah ditetapkan. Olehnya itu, Azry mengimbau kepada seluruh paslon dan timnya agar tetap menjaga prokes Covid-19. Ini untuk menjaga klaster Pilkada serentak 2020 tak terjadi.
“Saya kira memang harus disadari oleh semua pihak, dan tentunya akan jadi atensi bagi kami untuk mengantisipasi hal-hal seperti itu. Khususnya di pertengahan sampai akhir," ujarnya.
Bagi Bawaslu kabupaten/kota yang bertugas mengawasi kampanye tatap muka paslon, Azry berpesan agar mereka senantiasa berkoordinasi dengan Tim Pokja yang dibentuk. Mulai dari KPU, Kepolisian, Dandim, Kajari dan Gugus Tugas. (Baca Juga: KPU dan Bawaslu Diminta Memperberat Sanksi bagi Pelanggar Prokes di Pilkada)
Komisioner Bawaslu Makassar, Zulfikarnain menuturkan, pihaknya sudah mengeluarkan enam teguran tertulis selama masa kampanye. Rinciannya, empat kali di Ujung Pandang, dan dua kali di Biringkanaya.
“Kita belum sampai ke pembubaran, baru sampai ke teguran tertulis. Rata-rata kasusnya karena melebihi 50 orang yang hadir,” sebut Zul melalui sambungan telepon. Soal nama paslonnya, Zul tak mau membeberkan. "Kita tidak bisa sebutkan paslonnya. Itu sudah kesepakatan internal kami. Jangan sampai, kami dibilang memihak salah satu paslon," ungkapnya.
(nic)