PWNU Jatim: Kasus Sugi Nur Bukan Sekadar Soal Pencemaran Nama NU
loading...
A
A
A
MALANG - Penangkapan terhadap Sugi Nur Raharja atau akrab disapa Gus Nur , oleh tim dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mendapatkan apresiasi dari Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim.
(Baca juga: Putra Gus Nur: Keluarga Menuntut Keadilan Ditegakkan )
Saat dikonfirmasi melalui telepon, Sekretaris PWNU Jatim, Akhmad Muzakki mengatakan kasus ujaran kebencian yang melihatkan Sugi Nur Raharja , sudah berulang kali terjadi. "Terakhir kasus ujaran kebenciannya diungkapkan melalui media sosial Youtube, kebetulan terakit dengan NU," terangnya.
Guru besar di Universitas Islam Nahdlatul Ulama Surabaya (Uinsa) ini menegaskan, setelah ujaran kebencian itu muncul di media sosial, sejumlah warga NU, serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PBNU, melaporkan Sugi Nur Raharja ke polisi.
"Persoalan ini bukan masalah NU-nya, atau soal tokoh NU-nya. Kita ini negara hukum, maka setiap pelanggaran hukum harus diselesaikan di mata hukum. Sugi Nur Raharja sudah membuat kegaduhan di ruang publik, padahal kita semua harusnya menjaga ruang publik ini agar tidak gaduh oleh ujaran kebencian atau berita bohong," tuturnya.
(Baca juga: Bisa Dipenjara, Risma Dilaporkan ke Gubernur, DKPP, Bawaslu, dan Mendagri )
Sementara Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh tim dari Mabes Polri. "Benar ada penangkapan, tetapi dilakukan oleh Bareskrim Polri," tegasnya.
Putra kedua Gus Nur , Muhammad Munjiat (21) membenarkan adanya penangkapan tersebut. Saat ditemui SINDOnews di rumahnya, Munjiat menyebutkan polisi datang sekitar pukul 24.00 WIB. "Mereka sekitar 30 orang, mengendarai lima mobil," tuturnya.
Saat datang ke rumah Gus Nur , rombongan polisi tersebut langsung menunjukkan surat penangkapan dan penahanan. "Mereka juga melakukan penggeledahan di dalam rumah," terangnya, Sabtu (24/10/2020).
Sejumlah barang bukti turut disita oleh polisi, di antaranya laptop, dan telepon seluler. Bahkan, modem internet pun juga turut dibawa. Penggeledahan dilakukan sekitar 30 menit, dan akhirnya polisi membawa Gus Nur , Sabtu (24/10/2020) dini hari sekitar pukul 24.30 WIB.
(Baca juga: Nekat Selundupkan Sabu, Polisi Ini Ditangkap Polda Kalbar )
Saat dibawa polisi, putra Gus Nur menyebutkan, ayahnya nampak tenang dan tidak melakukan perlawanan. " Gus Nur begitu tenang dibawa oleh polisi, karena ini bukan hal baru bagi Gus Nur . Di Palu, pernah dilaporkan dan diadili, di Surabaya juga pernah di laporkan dan diadili," ujarnya.
(Baca juga: Putra Gus Nur: Keluarga Menuntut Keadilan Ditegakkan )
Saat dikonfirmasi melalui telepon, Sekretaris PWNU Jatim, Akhmad Muzakki mengatakan kasus ujaran kebencian yang melihatkan Sugi Nur Raharja , sudah berulang kali terjadi. "Terakhir kasus ujaran kebenciannya diungkapkan melalui media sosial Youtube, kebetulan terakit dengan NU," terangnya.
Guru besar di Universitas Islam Nahdlatul Ulama Surabaya (Uinsa) ini menegaskan, setelah ujaran kebencian itu muncul di media sosial, sejumlah warga NU, serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PBNU, melaporkan Sugi Nur Raharja ke polisi.
"Persoalan ini bukan masalah NU-nya, atau soal tokoh NU-nya. Kita ini negara hukum, maka setiap pelanggaran hukum harus diselesaikan di mata hukum. Sugi Nur Raharja sudah membuat kegaduhan di ruang publik, padahal kita semua harusnya menjaga ruang publik ini agar tidak gaduh oleh ujaran kebencian atau berita bohong," tuturnya.
(Baca juga: Bisa Dipenjara, Risma Dilaporkan ke Gubernur, DKPP, Bawaslu, dan Mendagri )
Sementara Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh tim dari Mabes Polri. "Benar ada penangkapan, tetapi dilakukan oleh Bareskrim Polri," tegasnya.
Putra kedua Gus Nur , Muhammad Munjiat (21) membenarkan adanya penangkapan tersebut. Saat ditemui SINDOnews di rumahnya, Munjiat menyebutkan polisi datang sekitar pukul 24.00 WIB. "Mereka sekitar 30 orang, mengendarai lima mobil," tuturnya.
Saat datang ke rumah Gus Nur , rombongan polisi tersebut langsung menunjukkan surat penangkapan dan penahanan. "Mereka juga melakukan penggeledahan di dalam rumah," terangnya, Sabtu (24/10/2020).
Sejumlah barang bukti turut disita oleh polisi, di antaranya laptop, dan telepon seluler. Bahkan, modem internet pun juga turut dibawa. Penggeledahan dilakukan sekitar 30 menit, dan akhirnya polisi membawa Gus Nur , Sabtu (24/10/2020) dini hari sekitar pukul 24.30 WIB.
(Baca juga: Nekat Selundupkan Sabu, Polisi Ini Ditangkap Polda Kalbar )
Saat dibawa polisi, putra Gus Nur menyebutkan, ayahnya nampak tenang dan tidak melakukan perlawanan. " Gus Nur begitu tenang dibawa oleh polisi, karena ini bukan hal baru bagi Gus Nur . Di Palu, pernah dilaporkan dan diadili, di Surabaya juga pernah di laporkan dan diadili," ujarnya.
(eyt)