Putra Gus Nur: Keluarga Menuntut Keadilan Ditegakkan

Sabtu, 24 Oktober 2020 - 13:37 WIB
loading...
Putra Gus Nur: Keluarga...
Kediaman Sugi Nur Raharja atau akrab disapa Gus Nur di Jalan Cucak Rawun Raya 15 L No. 6 RT 2 RW 14 Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang. Foto/SINDOnews/Yuswantoro
A A A
MALANG - Penangkapan terhadap Sugi Nur Raharja (46) atau akrab disapa Gus Nur , bukan cerita baru bagi keluarga penceramah ini. Bahkan, putra kedua Gus Nur , Muhammad Munjiat (21) menyebutkan, ini merupakan penangkapan kali ketiga yang dialami ayahnya.

(Baca juga: Tengah Malam Gus Nur 'Dijemput' Puluhan Polisi dari Mabes Polri )

"Tadi Gus Nur dijemput Jumat (23/10/2020) tengah malam. Beliau begitu tenang menghadapi petugas yang datang. Tidak ada pesan khusus sebelum berangkat dibawa polisi. Beliau hanya membawa sejumlah pakaian yang dibutuhkan," ujar Munjiat.

Dia menegaskan, dari serangkaian peristiwa yang dialami Gus Nur , yang dituntut oleh keluarga adalah adanya penegakan keadilan dari lembaga hukum. Karena kasus ini tidak lepas dari unsur politik.

" Gus Nur tiga kali dilaporkan oleh NU dan Banser. Seluruh prosesnya dilakukan dengan cepat. Laporan satu hari, langsung ditangani. Ini tidak lepas dari unsur politik. Lembaga yang melaporkan dekat dengan pemerintah," tegasnya.

(Baca juga: Bisa Dipenjara, Risma Dilaporkan ke Gubernur, DKPP, Bawaslu, dan Mendagri )

Sebaliknya, ketika Gus Nur diejek dan dihina, lalu melaporkan penghinanya ke polisi, menurut Munjiat prosonya sangat lama dan berbelit-belit. Salah satunya laporan penghinaan terhadap Gus Nur ke Polda Jatim, yang sudah satu tahun lebih tidak ada kejelasan penanganannya.

"Kalau Gus Nur yang dilaporkan, semua media dengan cepat dan beramai-ramai memberitakan. Sementara ketika Gus Nur melaporkan penghinaan terhadap dirinya, tidak pernah ada yang datang meliput dan memberitakan," tegasnya.

Baginya, kalau Gus Nur salah, pihak keluarga dengan ikhlas menyerahkan proses hukum kepada lembaga penegak hukum. Namun, apabila Gus Nur benar, dia menuntut nama baiknya segera dipulihkan.

(Baca juga: Nekat Selundupkan Sabu, Polisi Ini Ditangkap Polda Kalbar )

Gus Nur ditangkap tim dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, pada Jumat (23/10/2020) tengah malam, di kediamannya di Jalan Cucak Rawun Raya 15 L No. 6 RT 2 RW 14 Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, usai mengisi kegiatan ceramah agama.

Polisi juga menggeledah rumah Gus Nur , sejumlah barang bukti turut disita oleh polisi. Di antaranya laptop, dan telepon seluler. Bahkan, modem internet pun juga turut dibawa. Penggeledahan dilakukan sekitar 30 menit, dan akhirnya polisi membawa Gus Nur, Sabtu (24/10/2020) dini hari sekitar pukul 24.30 WIB.

(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2875 seconds (0.1#10.140)