Oknum Sekuriti Mal Ditangkap Usai Mengancam Mahasiswa Pakai Airsoft Gun
loading...
A
A
A
"Sementara duduk-duduk, datang bilang keluarko semua, pulang-pulang. Sambil todong pistolnya (airsoft gun). Teriak-teriak terus, mau masuk ke dalam ruang utama. Tapi kita tahan sampai teras saja," ucap Ardiansyah.
Dia melanjutkan terhitung ada tiga kali pelaku bolak-balik mengancam mereka dengan menodongkan airsoft gun. Beruntung ada warga sekitar yang melintas melihat kejadian itu, meminta Sunardi pulang ke rumahnya.
"Kayaknya mabuk, masih pakaian sekuriti. Sempat diamankan sama seorang warga di situ. Itu yang bantu supaya tidak masuk dalam ruang tamu. Habis itu kita lapor polisimi," jelas mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar itu.
Tidak lama, kata Ardiansyah polisi gabungan dari Polres Gowa dan Polda Sulsel mengepung rumah tersangka, penangkapan berlangsung dramatis, ayah pelaku sempat memukul Sunardi. Sang ibu histeris ketika pelaku digelandang ke Mapolres Gowa.
"Kami sudah melaporkan ke Polres Gowa , atas tuduhan pengancaman. Laporan polisi nomor: LP,B/877/X/2020/SULSEL/RES GOWA/SPKT," tukas Ardiansyah.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat Ardiansyah dengan Pasal 335 ayat 1 tentang pengancaman atau perbuatan tidak menyenangkan. Sunardi terancam hukuman maksimal satu tahun penjara. Bersama barang bukti sepucuk airsoft gun berikut amunisinya.
Dia melanjutkan terhitung ada tiga kali pelaku bolak-balik mengancam mereka dengan menodongkan airsoft gun. Beruntung ada warga sekitar yang melintas melihat kejadian itu, meminta Sunardi pulang ke rumahnya.
"Kayaknya mabuk, masih pakaian sekuriti. Sempat diamankan sama seorang warga di situ. Itu yang bantu supaya tidak masuk dalam ruang tamu. Habis itu kita lapor polisimi," jelas mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar itu.
Tidak lama, kata Ardiansyah polisi gabungan dari Polres Gowa dan Polda Sulsel mengepung rumah tersangka, penangkapan berlangsung dramatis, ayah pelaku sempat memukul Sunardi. Sang ibu histeris ketika pelaku digelandang ke Mapolres Gowa.
"Kami sudah melaporkan ke Polres Gowa , atas tuduhan pengancaman. Laporan polisi nomor: LP,B/877/X/2020/SULSEL/RES GOWA/SPKT," tukas Ardiansyah.
Akibat perbuatannya, polisi menjerat Ardiansyah dengan Pasal 335 ayat 1 tentang pengancaman atau perbuatan tidak menyenangkan. Sunardi terancam hukuman maksimal satu tahun penjara. Bersama barang bukti sepucuk airsoft gun berikut amunisinya.
(luq)