Biadab, Pria Ini Bunuh Kekasih karena Cemburu, Jasad Disetubuhi dan Dibuang ke Parit
loading...
A
A
A
ROKAN HILIR - Meskipun baru berstatus pacaran, seorang pemuda di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, secara biadab tega menghabisi nyawa kekasihnya hanya karena cemburu . Bukan hanya dibunuh, jasad kekasihnya disetubuhi, lalu dibuang parit begitu saja.
Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandi H Turnip mengatakan, pembunuhan biadab ini terungkap dari penemuan sesosok mayat perempuan di dalam parit di Jalan Atmo, Kepenghuluan Bagan Punak, Kota Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir.
Saat jasad korban ditemukan masih dalam keadaan utuh menggunakan baju dan celana jeans. Polisi melakukan penyelidikan dan mengungkap identitas korban bernama Putri Maya Sari (21) yang bekerja di salah satu swalayan di Kota Bagansiapiapi.
Berbekal dari CCTV swalayan, diketahui korban pergi bersama seorang pria yang tak lain pacarnya, dengan sepeda motor. “Tak butuh waktu lama, polisi pun berhasil menemukan pacar korban bernama Amirullah alias Icun (22) dan mengakui telah membunuh korban,” kata Iptu Irwandi H Turnip, Jumat (19/7/2024).
Dari pengakuan tersangka Icun, dia menghabisi nyawa Putri Maya Sari karena tersulut api cemburu. Di mana dari whatsap HP korban dilihatnya ada chat ajakan nikah bersama seorang laki-laki lain.
Dari sinilah keduanya sempat cek-cok dan bertengkar. Tersangka Icun memaksa korban untuk berhubungan badan, namun ditolak. Tersangka Icun marah membantingkan tubuh korban ke aspal dan memukul kepalanya hingga sekarat tak sadarkan diri.
Tersangka melihat keadaan pacarnya yang sekarat masih menyempatkan untuk menyetubuhi korban. Untuk menghilangkan jejak, Icun membuang tubuh korban ke dalam parit berlumpur dipenuhi semak belukarnya.
Icun mengaku tak ada niat sama sekali untuk membunuh, tetapi karena rasa cemburu dirinya ingin menyetubuhi korban. Karena korban melawan, akhirnya secara spontan dia membantingkan ke aspal jalan dan menghantam kepalanya hingga tak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia.
Polisipun langsung mengamankan tersangka Icun dengan pengawalan ketat karena dikhawatirkan ada tindakan balas dendam dari keluarga korban yang tidak menerima kematian Putri Maya Sari. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu unit sepeda motor milik korban, satu unit handphone, kalung emas, dan pakaian yang digunakan korban saat kejadian.
Akibat perbuatan tersangka Icun akan dikenakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 jo Pasal 338 kuhpidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama selama 20 tahun.
Kanit Reskrim Polsek Bangko Iptu Irwandi H Turnip mengatakan, pembunuhan biadab ini terungkap dari penemuan sesosok mayat perempuan di dalam parit di Jalan Atmo, Kepenghuluan Bagan Punak, Kota Bagansiapiapi, Kabupaten Rokan Hilir.
Saat jasad korban ditemukan masih dalam keadaan utuh menggunakan baju dan celana jeans. Polisi melakukan penyelidikan dan mengungkap identitas korban bernama Putri Maya Sari (21) yang bekerja di salah satu swalayan di Kota Bagansiapiapi.
Baca Juga
Berbekal dari CCTV swalayan, diketahui korban pergi bersama seorang pria yang tak lain pacarnya, dengan sepeda motor. “Tak butuh waktu lama, polisi pun berhasil menemukan pacar korban bernama Amirullah alias Icun (22) dan mengakui telah membunuh korban,” kata Iptu Irwandi H Turnip, Jumat (19/7/2024).
Dari pengakuan tersangka Icun, dia menghabisi nyawa Putri Maya Sari karena tersulut api cemburu. Di mana dari whatsap HP korban dilihatnya ada chat ajakan nikah bersama seorang laki-laki lain.
Dari sinilah keduanya sempat cek-cok dan bertengkar. Tersangka Icun memaksa korban untuk berhubungan badan, namun ditolak. Tersangka Icun marah membantingkan tubuh korban ke aspal dan memukul kepalanya hingga sekarat tak sadarkan diri.
Tersangka melihat keadaan pacarnya yang sekarat masih menyempatkan untuk menyetubuhi korban. Untuk menghilangkan jejak, Icun membuang tubuh korban ke dalam parit berlumpur dipenuhi semak belukarnya.
Baca Juga
Icun mengaku tak ada niat sama sekali untuk membunuh, tetapi karena rasa cemburu dirinya ingin menyetubuhi korban. Karena korban melawan, akhirnya secara spontan dia membantingkan ke aspal jalan dan menghantam kepalanya hingga tak sadarkan diri dan akhirnya meninggal dunia.
Polisipun langsung mengamankan tersangka Icun dengan pengawalan ketat karena dikhawatirkan ada tindakan balas dendam dari keluarga korban yang tidak menerima kematian Putri Maya Sari. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti satu unit sepeda motor milik korban, satu unit handphone, kalung emas, dan pakaian yang digunakan korban saat kejadian.
Akibat perbuatan tersangka Icun akan dikenakan dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 jo Pasal 338 kuhpidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama selama 20 tahun.
(wib)