Dituding Melakukan Politik Uang, Pasangan Cellica-Aep Lapor Polisi
loading...
A
A
A
KARAWANG - Pasangan Cellica- Aep akhirnya melaporkan Ketua PCNU Karawang , Ahmad Ruhyat Hasby, ke kantor Polisi. Laporan polisi Nomor: STTLP/1236/X/20 dilakukan melalui partai koalisi pengusung Cellica-Aep dipimpin Sukur Mulyono. Ahmad Ruhyat Hasby dilaporkan karena diduga melakukan tindakan pencemaran nama baik dan unsur berita bohong.
"Hari ini kami melaporkan ARH yang diduga melakukan tindakan pencemaran nama baik dan juga ada unsur berita bohong. Kami datang membawa sejumlah alat bukti atas laporan kami dan sudah diberikan kepada penyidik. Laporan kami secara resmi diterima penyidik dan akan ditindaklanjuti," kata kuasa hukum koalisi partai pengusung Cellica-Aep, Dul Jalil di Mapolres Karawang , Rabu (21/10/20). (Baca: Usai Dapat Nomor Urut, 3 Pasang Calon Bupati Karawang Optimistis Menang)
Menurut Dul Jalil, pihaknya melaporkan ARH kepolisi secara pidana pencemaran nama baik dan berita bohong. Terlapor diduga telah melanggar pasal 311 KUHP Jo UU ITE pasal 27 ayat 3 dan untuk penyebaran berita bohong terlapor diduga melanggar undang-undang nomor 1 tahun 46 tentang peraturan hukum pidana. "Kami melaporkan masalah ini setelah ramai diberitakan terkait kasus ini." katannya.
Dul Jalil mengatakan, untuk memperkuat laporan tersebut, pelapor sudah menyiapkan dua saksi.Saksi-saksi tersebut mengetahui permasalah yang ada dan sudah menyatakan kesiapannya untuk bersaksi. "Jumlah saksi masih kondisional. Jika diperlukan bisa bertambah. Namun siapa aja yang bakal jadi saksi belum nbisa saya umumkan sekarang," kata Dul Jalil.(Baca: Panas Pilkada Karawang, Ketua PCNU Tuding Pimpinan Pompes Terima Uang)
Sebelumnya Kabupaten Karawang yang tengah melaksanakan tahapan kampanye Pilkada dibuat geger dengan adanya pesan masanger dari Ketua PCNU Ahmad Ruhyat Hasby di group whats up PCNU. Ahmad Ruhyat Hasby yang akrab disapa Kang Uyan ini menuding pasangan Cellica-Aep melakukan politik uang saat kampanye Pilbup Karawang 2020. Kang Uyan menyebut lima orang pemimpin pondok pesantren menerima uang masing-masing Rp250 juta hingga Rp300 juta.
"Hari ini kami melaporkan ARH yang diduga melakukan tindakan pencemaran nama baik dan juga ada unsur berita bohong. Kami datang membawa sejumlah alat bukti atas laporan kami dan sudah diberikan kepada penyidik. Laporan kami secara resmi diterima penyidik dan akan ditindaklanjuti," kata kuasa hukum koalisi partai pengusung Cellica-Aep, Dul Jalil di Mapolres Karawang , Rabu (21/10/20). (Baca: Usai Dapat Nomor Urut, 3 Pasang Calon Bupati Karawang Optimistis Menang)
Menurut Dul Jalil, pihaknya melaporkan ARH kepolisi secara pidana pencemaran nama baik dan berita bohong. Terlapor diduga telah melanggar pasal 311 KUHP Jo UU ITE pasal 27 ayat 3 dan untuk penyebaran berita bohong terlapor diduga melanggar undang-undang nomor 1 tahun 46 tentang peraturan hukum pidana. "Kami melaporkan masalah ini setelah ramai diberitakan terkait kasus ini." katannya.
Dul Jalil mengatakan, untuk memperkuat laporan tersebut, pelapor sudah menyiapkan dua saksi.Saksi-saksi tersebut mengetahui permasalah yang ada dan sudah menyatakan kesiapannya untuk bersaksi. "Jumlah saksi masih kondisional. Jika diperlukan bisa bertambah. Namun siapa aja yang bakal jadi saksi belum nbisa saya umumkan sekarang," kata Dul Jalil.(Baca: Panas Pilkada Karawang, Ketua PCNU Tuding Pimpinan Pompes Terima Uang)
Sebelumnya Kabupaten Karawang yang tengah melaksanakan tahapan kampanye Pilkada dibuat geger dengan adanya pesan masanger dari Ketua PCNU Ahmad Ruhyat Hasby di group whats up PCNU. Ahmad Ruhyat Hasby yang akrab disapa Kang Uyan ini menuding pasangan Cellica-Aep melakukan politik uang saat kampanye Pilbup Karawang 2020. Kang Uyan menyebut lima orang pemimpin pondok pesantren menerima uang masing-masing Rp250 juta hingga Rp300 juta.
(don)