Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti 163,9 Gram Ganja

Rabu, 21 Oktober 2020 - 13:49 WIB
loading...
Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti 163,9 Gram Ganja
Proses pemusnahan barang bukti narkoba berupa 163,9 gram ganja.
A A A
BATAM - Sebanyak 163,9 gram daun ganja kering dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kepri. Barang bukti tersebut merupakan ungkap kasus yang tertuang dari Laporan Polisi terhadap satu orang laki-laki tersangka dengan inisial B Alias D (45).

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin Kanit II Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Donris Pasaribu dan Paur Mitra Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri AKP Syarifuddin dengan dihadiri Kejaksaan, BNNP Kepri serta Pengacara pada Rabu (21/10/20).

"Jadi pemusnahan dilakukan pada hari ini berdasarkan dari Laporan Polisi Nomor : LP.A/131/IX/2020/SPKT-Kepri tanggal 24 September 2020. Surat Ketetapan Sita Narkotika dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor : SK-214/L.10.11/Eku.1/10/2020 tanggal 29 September 2020. Berita acara pemeriksaan Labfor nomor LAB : 1244/NNF/2020 tanggal 15 Oktober 2020. Dengan tersangka Inisial B alias D, laki-laki, 45 Tahun, TKP di salah satu Pos Partai Politik yang berada di daerah Kampung Bule, Batu Ampar Kota Batam," ujar AKP Donris Pasaribu.

(Baca juga: Sakit Hati Pacar Diselingkuhi, Antonius Cemburu Lalu Tusuk Teman Sendiri )

Dia menjelaskan, jumlah barang bukti yang ditemukan yakni 204 bungkus kertas warna coklat yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat total 178,2 gram. Dengan perincian sebanyak 13,3 gram disisihkan untuk pemeriksaan di Labfor.

"Satu gram disisihkan untuk pembuktian di persidangan dan 163,9 gram dilakukan Pemusnahan pada hari ini," ungkapnya.

(Baca juga: Oknum Dinsos Batam yang Peras Pengemis Ternyata Anggota Satpol PP )

Barang bukti narkoba jenis daun ganja ini dimusnahkan dengan cara dibakar sedemikian rupa. Atas perbuatannya kepada tersangka diterapkan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (1), dan atau Pasal 111 Ayat (1).

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun," pungkasnya
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6266 seconds (0.1#10.140)