DP Diperiksa Soal Dugaan Politik Uang, Bawaslu: Sudah Penuhi Unsur Pidana

Senin, 19 Oktober 2020 - 18:46 WIB
loading...
DP Diperiksa Soal Dugaan Politik Uang, Bawaslu: Sudah Penuhi Unsur Pidana
Calon Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto usai diperiksa di Polrestabes Makassar. Foto: Sindonews/Faisal Mustafa
A A A
MAKASSAR - Calon Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto (DP), diperiksa Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Polrestabes Makassar terkait dugaan politik uang modus bagi-bagi sembako pada Senin, (19/10/2020).

Itu setelah pihak Bawaslu Makassar meningkatkan status pelanggaran pemilu tersebut, dan menyerahkan ke Gakkumdu karena sudah memenuhi unsur pidana.



Komisioner Bawaslu Makassar , Zulfikarnain mengatakan, kasus dugaan pelanggaran pemilu berkedok bagi-bagi beras tim Paslon berjargon Adama' sudah berstatus penyidikan. DP kata dia, diperiksa dengan status terlapor. Laporan sendiri dilayangkan Tim Hukum Paslon Munafri Arifuddin-Abd Rahman Bando pada 5 Oktober lalu.

"Bukti-bukti berupa video, foto-foto sampai lampiran daftar penerima beras sudah kita serahkan ke penyidik Gakkumdu Polrestabes. Iya sudah ada unsur pidana, dugaan politik uang sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilu. Melanggar Pasal 187A ayat 1 ancaman hukuman paling singkat 36 bulan paling lama 72 bulan penjara," jelas Zulfikarnain.

Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Makassar ini menerangkan, penanganan kasus tersebut di kepolisian akan berlangsung selama 14 hari.

"Kalau lengkap berkas baru dilimpahkan ke Kejaksaan. Kalau dari kita (Bawaslu) hanya 5 hari, hasilnya itu kita naikkan ke tahap sidik, karena terpenuhi unsur pelanggaran pidananya," pungkas Zulfikarnain.



Kasubag Humas Polrestabes Makassar Kompol Supriady Idrus, membenarkan pemeriksaan DP merupakan bagian dari proses penyidikan yang telah dilakukan penyidik Gakkumdu dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kota Makassar dan dilimpahkan ke kepolisian pada 13 Oktober lalu.

DP yang berpasangan dengan Fatmawati Rusdi ini diduga melakukan tindak pidana politik uang , membagi-bagikan beras di Tamajene, Kelurahan Karuwisi Utara, RT 03 RW 07, Kecamatan Panakukkang. Pelanggaran tersebut diduga berkedok peduli COVID-19.

"Iya benar, soal bagi-bagi beras, diperiksa penyidik Gakkumdu Polrestabes Makassar. Hari ini baru pak Danny yang datang, ada 17 pertanyaan sekaitan dengan laporan salah satu dari tim paslon lainnya. Pelimpahan dari Bawaslu Kota Makassar," Kata Supriyadi di Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Ujung Pandang.

DP sendiri datang iringi rombongan pendukungnya, sedikitnya ratusan orang itu nampak mengepung mobil berwarna hitam yang ditumpangi mantan wali kota Makassar periode 2014 - 2019 . Selain simpatisannya, DP terlihat didampingi beberapa kuasa hukumnya yang mengenakan setelan batik naik ke ruang pemeriksaan Satreskrim Polrestabes Makassar lantai 2.

Namun rombongan simpatisan DP yang datang bersamaan dengannya disayangkan kepolisian. Supriyadi mengaku, ulah pendukung paslon Adama ini sempat membuat kemacetan, belum lagi mereka berkerumun di depan Mapolrestabes Makassar.



"Memang disayangkan, bikin khawatir sebagaimana kita tahu. Sekarang di Makassar dan Indonesia pada umumnya sedang berada pada situasi Pandemi Covid-19. Namun kami menilai mereka datang hanya ingin memberikan dukungan moril ke paslon tersebut," jelas Pria yang akrab disapa Edhy ini.

Pendamping hukum DP, Muchtar Juma mengaku pemeriksaan kliennya untuk mengklarifikasi tudingan dari video bagi-bagi beras kepada warga.

"Pertama itu tidak ada tim kita yang membagi-bagikan seperti itu. Seperti apa yang dituduhkan itu tidak benar. Kebetulan saja di situ orang angkat beras. Orang angkat beras, masuk ke dalam rumahnya orang. Dalam rumah itu ada spanduk," ungkap Muchtar.

Muchtar menduga, ada oknum yang memiliki tendensi yang buruk untuk mempersoalkan kliennya. Sebab tak ada satupun orang dalam struktur tim pemenangan untuk berbuat tidak benar dalam hal proses Pilkada , apalagi dengan maksud menggaet suara.



"Makanyakan dipanggil ini Pak Danny, dalam rangka klarifikasi saja sebagai saksi. Kalau (laporan) pidana itu, itukan perbuatan. Kalau orang tidak melakukan perbuatan, berarti tidak boleh ada delik. Yang bagi-bagi (beras) juga itu tidak ditahu siapa orangnya," jelasnya.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2121 seconds (0.1#10.140)