DP Diperiksa Soal Dugaan Politik Uang, Bawaslu: Sudah Penuhi Unsur Pidana

Senin, 19 Oktober 2020 - 18:46 WIB
loading...
A A A
"Iya benar, soal bagi-bagi beras, diperiksa penyidik Gakkumdu Polrestabes Makassar. Hari ini baru pak Danny yang datang, ada 17 pertanyaan sekaitan dengan laporan salah satu dari tim paslon lainnya. Pelimpahan dari Bawaslu Kota Makassar," Kata Supriyadi di Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Ujung Pandang.

DP sendiri datang iringi rombongan pendukungnya, sedikitnya ratusan orang itu nampak mengepung mobil berwarna hitam yang ditumpangi mantan wali kota Makassar periode 2014 - 2019 . Selain simpatisannya, DP terlihat didampingi beberapa kuasa hukumnya yang mengenakan setelan batik naik ke ruang pemeriksaan Satreskrim Polrestabes Makassar lantai 2.

Namun rombongan simpatisan DP yang datang bersamaan dengannya disayangkan kepolisian. Supriyadi mengaku, ulah pendukung paslon Adama ini sempat membuat kemacetan, belum lagi mereka berkerumun di depan Mapolrestabes Makassar.



"Memang disayangkan, bikin khawatir sebagaimana kita tahu. Sekarang di Makassar dan Indonesia pada umumnya sedang berada pada situasi Pandemi Covid-19. Namun kami menilai mereka datang hanya ingin memberikan dukungan moril ke paslon tersebut," jelas Pria yang akrab disapa Edhy ini.

Pendamping hukum DP, Muchtar Juma mengaku pemeriksaan kliennya untuk mengklarifikasi tudingan dari video bagi-bagi beras kepada warga.

"Pertama itu tidak ada tim kita yang membagi-bagikan seperti itu. Seperti apa yang dituduhkan itu tidak benar. Kebetulan saja di situ orang angkat beras. Orang angkat beras, masuk ke dalam rumahnya orang. Dalam rumah itu ada spanduk," ungkap Muchtar.

Muchtar menduga, ada oknum yang memiliki tendensi yang buruk untuk mempersoalkan kliennya. Sebab tak ada satupun orang dalam struktur tim pemenangan untuk berbuat tidak benar dalam hal proses Pilkada , apalagi dengan maksud menggaet suara.



"Makanyakan dipanggil ini Pak Danny, dalam rangka klarifikasi saja sebagai saksi. Kalau (laporan) pidana itu, itukan perbuatan. Kalau orang tidak melakukan perbuatan, berarti tidak boleh ada delik. Yang bagi-bagi (beras) juga itu tidak ditahu siapa orangnya," jelasnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1618 seconds (0.1#10.140)