DP Diperiksa Soal Dugaan Politik Uang, Bawaslu: Sudah Penuhi Unsur Pidana
Senin, 19 Oktober 2020 - 18:46 WIB
loading...
Calon Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto usai diperiksa di Polrestabes Makassar. Foto: Sindonews/Faisal Mustafa
A
A
A
MAKASSAR - Calon Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto (DP), diperiksa Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Polrestabes Makassar terkait dugaan politik uang modus bagi-bagi sembako pada Senin, (19/10/2020).
Itu setelah pihak Bawaslu Makassar meningkatkan status pelanggaran pemilu tersebut, dan menyerahkan ke Gakkumdu karena sudah memenuhi unsur pidana.
Baca Juga: Bawaslu Endus Kampanye Bagi Sembako di Pilwalkot Makassar
Komisioner Bawaslu Makassar , Zulfikarnain mengatakan, kasus dugaan pelanggaran pemilu berkedok bagi-bagi beras tim Paslon berjargon Adama' sudah berstatus penyidikan. DP kata dia, diperiksa dengan status terlapor. Laporan sendiri dilayangkan Tim Hukum Paslon Munafri Arifuddin-Abd Rahman Bando pada 5 Oktober lalu.
"Bukti-bukti berupa video, foto-foto sampai lampiran daftar penerima beras sudah kita serahkan ke penyidik Gakkumdu Polrestabes. Iya sudah ada unsur pidana, dugaan politik uang sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilu. Melanggar Pasal 187A ayat 1 ancaman hukuman paling singkat 36 bulan paling lama 72 bulan penjara," jelas Zulfikarnain.
Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Makassar ini menerangkan, penanganan kasus tersebut di kepolisian akan berlangsung selama 14 hari.
"Kalau lengkap berkas baru dilimpahkan ke Kejaksaan. Kalau dari kita (Bawaslu) hanya 5 hari, hasilnya itu kita naikkan ke tahap sidik, karena terpenuhi unsur pelanggaran pidananya," pungkas Zulfikarnain.
Itu setelah pihak Bawaslu Makassar meningkatkan status pelanggaran pemilu tersebut, dan menyerahkan ke Gakkumdu karena sudah memenuhi unsur pidana.
Baca Juga: Bawaslu Endus Kampanye Bagi Sembako di Pilwalkot Makassar
Komisioner Bawaslu Makassar , Zulfikarnain mengatakan, kasus dugaan pelanggaran pemilu berkedok bagi-bagi beras tim Paslon berjargon Adama' sudah berstatus penyidikan. DP kata dia, diperiksa dengan status terlapor. Laporan sendiri dilayangkan Tim Hukum Paslon Munafri Arifuddin-Abd Rahman Bando pada 5 Oktober lalu.
"Bukti-bukti berupa video, foto-foto sampai lampiran daftar penerima beras sudah kita serahkan ke penyidik Gakkumdu Polrestabes. Iya sudah ada unsur pidana, dugaan politik uang sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilu. Melanggar Pasal 187A ayat 1 ancaman hukuman paling singkat 36 bulan paling lama 72 bulan penjara," jelas Zulfikarnain.
Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Makassar ini menerangkan, penanganan kasus tersebut di kepolisian akan berlangsung selama 14 hari.
"Kalau lengkap berkas baru dilimpahkan ke Kejaksaan. Kalau dari kita (Bawaslu) hanya 5 hari, hasilnya itu kita naikkan ke tahap sidik, karena terpenuhi unsur pelanggaran pidananya," pungkas Zulfikarnain.
Lihat Juga :