Kades Swatani Diminta Penuhi Hak Perangkat Desa yang Dipecat

Minggu, 18 Oktober 2020 - 14:55 WIB
loading...
A A A
"Saya rasa sudah tidak ada masalah di sini, kedua perangkat desa ini juga sudah menyatakan tidak mau lagi, tetapi hak-hak dari keduanya juga harus dibayarkan," kata Camat.

Setelah mendengar penjelasan dari pihak-pihak yang dihadirkan, Ketua Komisi A DPRD Bulukumba , Andi Pangerang Hakim merekomendasikan agar masalah ini diselesaikan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Ia meminta agar Kades Swatani tetap berkonsultasi dengan Camat Rilau Ale, sebelum menerbitkan SK pemberhentian kedua aparatnya. "Saya rasa sudah jelas, jadi Pak Desa harus konsultasi kembali dengan camat, saya rasa masalah ini bisa dibicarakan secara kekeluargaan," tutupnya.

Pada RDP tersebut juga terlihat hadir kedua aparat desa yang dipecat. Nuralim kepada wartawan membantah pernyataan Kades Swatani.



"Seperti tadi dia bilang selama 6 bulan saya tidak pernah muncul, padahal waktu setelah diberikan SP 1 saya pernah menghadap sama dia," ungkapnya.

Tetapi terkait diberhentikannya ia sebagai perangkat desa , Nuralim legowo. Menurutnya, daripada ke depannya proses pemerintahan terhambat lebih baik ia menerima keputusan tersebut, sekalipun itu menurutnya semena-mena.

"Tidak apa-apa daripada ke depannya akan menghambat jalannya pemerintahan, jadi saya menerima keputusannya Pak Desa," pungkasnya.
(luq)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1668 seconds (0.1#10.140)