Kades Swatani Diminta Penuhi Hak Perangkat Desa yang Dipecat
Minggu, 18 Oktober 2020 - 14:55 WIB
loading...
Ilustrasi. Foto: SINDOnews
A
A
A
BULUKUMBA - Kepala Desa (Kades) Swatani, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Andi Dhoddi Aryadi diminta memenuhi hak dari dua perangkat desa yang ia pecat. Dua perangkat desa itu masing-masing Kepala Dusun Padaidi, Nuralim dan Kaur Kesra, Andi Rosmini.
Kasus pemecatan dua perangkat desa ini terungkap saat rapat dengar pendapat (RDP) yang dilakukan Komisi A DPRD Bulukumba . RDP ini dilakukan berdasarkan aspirasi dua perangkat desa. Mereka menilai, Andi Dhoddi Aryadi memecatnya secara sepihak.
Di RDP itu, Andi Dhoddi menjelaskan, sebelum memecat, dua perangkat desa tersebut sudah tidak melaksanakan tugasnya selama 6 bulan. Ia kemudian mengeluarkan surat peringatan (SP) sampai tiga kali. Menurutnya, SP itu sudah dapat menjadi pegangan untuk melakukan pemberhentian.
Baca juga: DPRD Minta Jabatan Dewas di RSUD Bulukumba Segera Diisi
"Sudah ada SP 1 sampai 3, dalam artian kami sudah berupaya memberikan pembinaan tetapi mereka tetap tidak patuh," tegasnya, Minggu (18/10/2020).
Sementara itu, Kebag Hukum Pemkab Bulukumba , Asnarti yang ikut hadir di RDP menyebut, bahwa Kades seharusnya berkonsultasi dengan camat sebelum mengeluarkan SP. Sesuai regulasi kata Asnarti, camat juga memiliki wewenang untuk menilai, apakah SP atau bahkan SK pemberhentian sudah sesuai atau tidak.
Kasus pemecatan dua perangkat desa ini terungkap saat rapat dengar pendapat (RDP) yang dilakukan Komisi A DPRD Bulukumba . RDP ini dilakukan berdasarkan aspirasi dua perangkat desa. Mereka menilai, Andi Dhoddi Aryadi memecatnya secara sepihak.
Di RDP itu, Andi Dhoddi menjelaskan, sebelum memecat, dua perangkat desa tersebut sudah tidak melaksanakan tugasnya selama 6 bulan. Ia kemudian mengeluarkan surat peringatan (SP) sampai tiga kali. Menurutnya, SP itu sudah dapat menjadi pegangan untuk melakukan pemberhentian.
Baca juga: DPRD Minta Jabatan Dewas di RSUD Bulukumba Segera Diisi
"Sudah ada SP 1 sampai 3, dalam artian kami sudah berupaya memberikan pembinaan tetapi mereka tetap tidak patuh," tegasnya, Minggu (18/10/2020).
Sementara itu, Kebag Hukum Pemkab Bulukumba , Asnarti yang ikut hadir di RDP menyebut, bahwa Kades seharusnya berkonsultasi dengan camat sebelum mengeluarkan SP. Sesuai regulasi kata Asnarti, camat juga memiliki wewenang untuk menilai, apakah SP atau bahkan SK pemberhentian sudah sesuai atau tidak.
Lihat Juga :