Kades Swatani Diminta Penuhi Hak Perangkat Desa yang Dipecat

Minggu, 18 Oktober 2020 - 14:55 WIB
loading...
Kades Swatani Diminta...
Ilustrasi. Foto: SINDOnews
A A A
BULUKUMBA - Kepala Desa (Kades) Swatani, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Andi Dhoddi Aryadi diminta memenuhi hak dari dua perangkat desa yang ia pecat. Dua perangkat desa itu masing-masing Kepala Dusun Padaidi, Nuralim dan Kaur Kesra, Andi Rosmini.

Kasus pemecatan dua perangkat desa ini terungkap saat rapat dengar pendapat (RDP) yang dilakukan Komisi A DPRD Bulukumba . RDP ini dilakukan berdasarkan aspirasi dua perangkat desa. Mereka menilai, Andi Dhoddi Aryadi memecatnya secara sepihak.

Di RDP itu, Andi Dhoddi menjelaskan, sebelum memecat, dua perangkat desa tersebut sudah tidak melaksanakan tugasnya selama 6 bulan. Ia kemudian mengeluarkan surat peringatan (SP) sampai tiga kali. Menurutnya, SP itu sudah dapat menjadi pegangan untuk melakukan pemberhentian.



"Sudah ada SP 1 sampai 3, dalam artian kami sudah berupaya memberikan pembinaan tetapi mereka tetap tidak patuh," tegasnya, Minggu (18/10/2020).

Sementara itu, Kebag Hukum Pemkab Bulukumba , Asnarti yang ikut hadir di RDP menyebut, bahwa Kades seharusnya berkonsultasi dengan camat sebelum mengeluarkan SP. Sesuai regulasi kata Asnarti, camat juga memiliki wewenang untuk menilai, apakah SP atau bahkan SK pemberhentian sudah sesuai atau tidak.

"Jika sesuai, camat dapat mengeluarkan rekomendasi, tetapi kalau tidak sesuai, camat berhak membuat penolakan," terang Asnarti.

Sementara itu, Camat Rilau Ale menerangkan, Kades Swatani sampai saat ini belum sekalipun melakukan koordinasi dan konsultasi dengannya terkait pemberhentian aparat desanya.

Kendati demikian, menurut Camat, kedua perangkat desa yang diberhentikan Andi Dhoddi, juga sudah tidak menginginkan jabatan di pemerintahan desa. Tapi Andi Dhoddi harus memenuhi hak mereka, yang sampai saat ini belum terbayarkan.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2383 seconds (0.1#10.140)