Kades Swatani Diminta Penuhi Hak Perangkat Desa yang Dipecat

Minggu, 18 Oktober 2020 - 14:55 WIB
loading...
Kades Swatani Diminta...
Ilustrasi. Foto: SINDOnews
A A A
BULUKUMBA - Kepala Desa (Kades) Swatani, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Andi Dhoddi Aryadi diminta memenuhi hak dari dua perangkat desa yang ia pecat. Dua perangkat desa itu masing-masing Kepala Dusun Padaidi, Nuralim dan Kaur Kesra, Andi Rosmini.

Kasus pemecatan dua perangkat desa ini terungkap saat rapat dengar pendapat (RDP) yang dilakukan Komisi A DPRD Bulukumba . RDP ini dilakukan berdasarkan aspirasi dua perangkat desa. Mereka menilai, Andi Dhoddi Aryadi memecatnya secara sepihak.

Di RDP itu, Andi Dhoddi menjelaskan, sebelum memecat, dua perangkat desa tersebut sudah tidak melaksanakan tugasnya selama 6 bulan. Ia kemudian mengeluarkan surat peringatan (SP) sampai tiga kali. Menurutnya, SP itu sudah dapat menjadi pegangan untuk melakukan pemberhentian.

Baca juga: DPRD Minta Jabatan Dewas di RSUD Bulukumba Segera Diisi

"Sudah ada SP 1 sampai 3, dalam artian kami sudah berupaya memberikan pembinaan tetapi mereka tetap tidak patuh," tegasnya, Minggu (18/10/2020).

Sementara itu, Kebag Hukum Pemkab Bulukumba , Asnarti yang ikut hadir di RDP menyebut, bahwa Kades seharusnya berkonsultasi dengan camat sebelum mengeluarkan SP. Sesuai regulasi kata Asnarti, camat juga memiliki wewenang untuk menilai, apakah SP atau bahkan SK pemberhentian sudah sesuai atau tidak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemerintah Kabupaten...
Pemerintah Kabupaten dan DPRD Sepakati KUA PPAS Bulukumba 2023
Tiga Peraturan Daerah...
Tiga Peraturan Daerah Disahkan, Desa Punya Ruang Kembangkan Pariwisata
DPRD Bulukumba Rekomendasikan...
DPRD Bulukumba Rekomendasikan Bangun Docking Kapal
Rekomendasi
Heni Sagara Desak Bareskrim...
Heni Sagara Desak Bareskrim Periksa Dokter Oky, Kasus Mandek Disorot
Refly Harun Soroti Putusan...
Refly Harun Soroti Putusan Hakim Praperadilan Roy Suryo: Hak Menggugat Tak Bisa Dibatasi
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Berita Terkini
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
Infografis
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved