11 Buruh Demo Tolak UU Ciptaker di Semarang Positif COVID-19 Berstatus OTG
loading...
A
A
A
SEMARANG - Kekhawatiran adanya persebaran klaster baru COVID-19 aksi demo tolak UU Cipta Kerja (Ciptaker) yang terjadi di Kota Semarang dan berbagai daerah lainnya beberapa waktu lalu, menjadi kenyataan.
Dinas Kesehatan Kota Semarang mencatat 11 buruh peserta demo tolak UU Cipta Kerja di depan DPRD Jawa Tengah dinyatakan positif COVID-19 berdasar hasil rapid test dan swab.
“Aksi unjuk rasa sulit untuk menghindar dari jarak atau kerumunan massa dan terbukti kekhawatiran kami bahwa 11 buruh peserta demontrasi positif COVID-19," ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang Abdul Hakam, Minggu (18/10/2020). (BACA JUGA: Kecewa Omnibus Law, Buruh di Medan Dukung Pasangan Akhyar-Salman)
Dia mengungkaokan, para buruh tersebut berasal dari dua perusahaan. Sebanyak 10 buruh terpapar COVID-19 bermula dari tes cepat yang dilakukan perusahaan-perusahaan terhadap karyawannya yang mengikuti aksi pada 7 Oktober 2020.
"Setelah di-rapidtest hasilnya reaktif. Kemudian (perusahaan) menghubungi dinas kesehatan untuk di-swab, ternyata hasilnya positif," ungkapnya.
Buruh yang dinyatakan positif tersebut, lanjut dia, sempat menulari satu buruh lainnya, sehingga total yang terpapar sebanyak 11 orang.
Saat ini, kondisi klinis ke-11 buruh tersebut baik dan masuk dalam kategori orang tanpa gejala. "Saat ini (mereka) sedang menjalani isolasi di Rumah Dinas Wali Kota Semarang," ujarnya. (BACA JUGA: Khawatir Terpapar Covid-19 Jadi Alasan Buruh Kota Depok Enggan Demo ke Jakarta)
Untuk itu pihaknya mengimbau kepada para peserta aksi yang berlangsung di depan DPRD Jawa Tengah lalu untuk segera memeriksakan diri jika merasa kondisi tubuhnya sakit.
Penelusuran sudah dilakukan dan dinyatakan tidak ada pasien lagi yang terpapar, selain 11 buruh tersebut.
Sementara, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan sejak awal Polda Jateng tidak akan mengeluarkan izin terhadap aksi unjuk rasa atau izin keramaian selama masa Pandemi ini guna mencegah mata rantai penularan COVID-19. (BACA JUGA: UU Cipta Kerja Beri Kejelasan Nasib Outsourcing)
"Utamakan kesehatan dan keselamatan rakyat. Pandemi Covid-19 masih menghantui kita dan keluarga. Pakai masker, jaga jarak dan hindari kerumunan," pinta Kombes Iskandar.
"Utamakan kesehatan dan keselamatan rakyat Pandemi COVID-19 masih menghantui kita dan keluarga. Pakai masker, jaga jarak dan hindari kerumunan," pintanya.
Dinas Kesehatan Kota Semarang mencatat 11 buruh peserta demo tolak UU Cipta Kerja di depan DPRD Jawa Tengah dinyatakan positif COVID-19 berdasar hasil rapid test dan swab.
“Aksi unjuk rasa sulit untuk menghindar dari jarak atau kerumunan massa dan terbukti kekhawatiran kami bahwa 11 buruh peserta demontrasi positif COVID-19," ungkap Kepala Dinas Kesehatan Kota Semarang Abdul Hakam, Minggu (18/10/2020). (BACA JUGA: Kecewa Omnibus Law, Buruh di Medan Dukung Pasangan Akhyar-Salman)
Dia mengungkaokan, para buruh tersebut berasal dari dua perusahaan. Sebanyak 10 buruh terpapar COVID-19 bermula dari tes cepat yang dilakukan perusahaan-perusahaan terhadap karyawannya yang mengikuti aksi pada 7 Oktober 2020.
"Setelah di-rapidtest hasilnya reaktif. Kemudian (perusahaan) menghubungi dinas kesehatan untuk di-swab, ternyata hasilnya positif," ungkapnya.
Buruh yang dinyatakan positif tersebut, lanjut dia, sempat menulari satu buruh lainnya, sehingga total yang terpapar sebanyak 11 orang.
Saat ini, kondisi klinis ke-11 buruh tersebut baik dan masuk dalam kategori orang tanpa gejala. "Saat ini (mereka) sedang menjalani isolasi di Rumah Dinas Wali Kota Semarang," ujarnya. (BACA JUGA: Khawatir Terpapar Covid-19 Jadi Alasan Buruh Kota Depok Enggan Demo ke Jakarta)
Untuk itu pihaknya mengimbau kepada para peserta aksi yang berlangsung di depan DPRD Jawa Tengah lalu untuk segera memeriksakan diri jika merasa kondisi tubuhnya sakit.
Penelusuran sudah dilakukan dan dinyatakan tidak ada pasien lagi yang terpapar, selain 11 buruh tersebut.
Sementara, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna mengatakan sejak awal Polda Jateng tidak akan mengeluarkan izin terhadap aksi unjuk rasa atau izin keramaian selama masa Pandemi ini guna mencegah mata rantai penularan COVID-19. (BACA JUGA: UU Cipta Kerja Beri Kejelasan Nasib Outsourcing)
"Utamakan kesehatan dan keselamatan rakyat. Pandemi Covid-19 masih menghantui kita dan keluarga. Pakai masker, jaga jarak dan hindari kerumunan," pinta Kombes Iskandar.
"Utamakan kesehatan dan keselamatan rakyat Pandemi COVID-19 masih menghantui kita dan keluarga. Pakai masker, jaga jarak dan hindari kerumunan," pintanya.
(vit)