Aksi Warga Menolak Galian C Berujung Laporan Polisi
Jum'at, 16 Oktober 2020 - 20:05 WIB
loading...
Lima warga Desa Pancur Kecamatan Mayong, Jepara, yakni Muslikan, Mashadi, Harsono, Nasikun dan Jazeri, Jumat ( 16/10/2020) memenuhi panggilan Satreskrim Polres Jepara guna dimintai keterangan terkait pemblokiran akses jalan tambang galian c.Foto SINDOne
A
A
A
JEPARA - Lima warga Desa Pancur Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara , Jumat (16/10) memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Jepara terkait aksi blokade akses jalan menuju lokasi tambang galian C di desa tersebut.
Meski begitu, warga justru mempertanyakan upaya pemanggilan oleh pihak kepolisian lantaran tidak ada aset milik pengusaha tambang galian C asal Demak, Suryo HW yang rusak seiring aksi blokade tersebut. Aksi blokade warga di ruas jalan itu juga tak sepenuhnya menganggu aktivitas tambang galian C .
Lima warga yang dimintai keterangan itu adalah Muslikan, Mashadi, Harsono, Nasikun dan Jazeri. Kedatangan warga didampingi kuasa hukumnya Nur Sholikin dan Azka Najib dari Kantor Hukum Noer's Law Office Semarang. (Baca: Protes Galian C dengan Tutup Akses Jalan, Dua Warga Diperiksa Polisi)
Ditemui di sela-sela pemeriksaan, Muslikan mengatakan sebagai warga negara yang baik maka pihaknya memenuhi panggilan Polres Jepara. Pihaknya berharap pihak kepolisian juga bisa mengetahui duduk persoalan yang memicu aksi warga memblokade akses jalan menuju lokasi galian C di Desa Pancur.
"Kami taat hukum, makanya datang ke polres. Sekaligus juga mempertanyakan kenapa kami dipanggil?" tanya Muslikan, didampingi empat warga lainnya, Jumat (16/10/2020).
Meski begitu, warga justru mempertanyakan upaya pemanggilan oleh pihak kepolisian lantaran tidak ada aset milik pengusaha tambang galian C asal Demak, Suryo HW yang rusak seiring aksi blokade tersebut. Aksi blokade warga di ruas jalan itu juga tak sepenuhnya menganggu aktivitas tambang galian C .
Lima warga yang dimintai keterangan itu adalah Muslikan, Mashadi, Harsono, Nasikun dan Jazeri. Kedatangan warga didampingi kuasa hukumnya Nur Sholikin dan Azka Najib dari Kantor Hukum Noer's Law Office Semarang. (Baca: Protes Galian C dengan Tutup Akses Jalan, Dua Warga Diperiksa Polisi)
Ditemui di sela-sela pemeriksaan, Muslikan mengatakan sebagai warga negara yang baik maka pihaknya memenuhi panggilan Polres Jepara. Pihaknya berharap pihak kepolisian juga bisa mengetahui duduk persoalan yang memicu aksi warga memblokade akses jalan menuju lokasi galian C di Desa Pancur.
"Kami taat hukum, makanya datang ke polres. Sekaligus juga mempertanyakan kenapa kami dipanggil?" tanya Muslikan, didampingi empat warga lainnya, Jumat (16/10/2020).
Lihat Juga :