Aksi Warga Menolak Galian C Berujung Laporan Polisi

Jum'at, 16 Oktober 2020 - 20:05 WIB
loading...
A A A
Kuasa hukum warga Nur Sholikin menambahkan saat aksi blokade warga tersebut tidak ada aset milik pengusaha tambang galian C maupun fasilitas umum yang rusak. Sebab titik aksi blokade tersebut berjarak sekitar 700 meter dari lokasi tambang galian C. Tak hanya itu, status ruas jalan yang digunakan sebagai lokasi aksi tersebut juga tidak jelas. Apakah jalan milik pengusaha tambang, jalan desa atau jalan kabupaten.

"Ruas jalan itu sudah ada lebih dulu dibanding aktivitas tambang galian C. Warga juga sejak lama menggunakan akses jalan itu. Makanya kita juga mempertanyakan apakah jalan itu milik pengusaha tambang sehingga warga tidak boleh melakukan aktivitas di sana," ujarnya. (Baca: Galian C ilegal di Jepara ditutup paksa)

Gus Nung - panggilan akrab Nur Sholikin- berharap pihak kepolisian tidak gegabah dalam menangani persoalan ini. Sebab akar persoalan ini lantaran kekecewaan warga seiring tidak adanya transparansi proses perizinan hingga sosialisasi terkait aktivitas tambang galian C tersebut.

Padahal warga sendiri yang merasakan langsung dampak akibat aktivitas tambang tersebut. Mulai dari suara bising hingga debu yang beterbangan seiring hilir mudik truk galian C. Dan jika peternakan ayam juga jadi didirikan di lokasi galian C itu maka dikhawatirkan juga akan muncul bau menyengat hingga pemukiman warga.

"Aksi blokade warga itu sebenarnya akumulasi dari kekecewaan mereka. Warga sudah meminta adanya transparansi dari pemerintah desa tapi tidak ternyata diabaikan. Proses mediasi beberapa kali juga tidak ada titik temu sehingga muncul aksi itu. Mestinya pihak kepolisian bisa melihat peristiwa ini secara utuh," tandasnya.
(don)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1510 seconds (0.1#10.140)