Protes Galian C dengan Tutup Akses Jalan, Dua Warga Diperiksa Polisi
loading...
A
A
A
JEPARA - Aksi blokade akses jalan menuju lokasi tambang galian C yang dilakukan warga Desa Pancur, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara berbuntut panjang.
Dua warga Pancur yang ikut dalam aksi yang menyuarakan kekhawatiran munculnya dampak lingkungan seiring aktivitas galian C itu malah dilaporkan ke Polres Jepara.(Baca juga : Berkat Termos, Nelayan Hilang di Perairan Mlonggo Jepara Selamat )
Dua warga tersebut adalah Muslikhan dan Jazeri. Keduanya akan diperiksa oleh Satreskrim Polres Jepara pada Jumat (16/10/2020). Tokoh pemuda setempat, Ahmad Yanuar Rikza menyayangkan aksi keprihatinan warga terkait tambang galian C di Desa Pancur malah bergulir ke ranah hukum. Hal ini kian menegaskan arogansi pengusaha galian C dalam merespon aksi keprihatinan yang dilakukan warga.
"Warga sebenarnya ingin persoalan ini diselesaikan secara musyawarah, namun ternyata proses mediasi yang dilakukan beberapa kali berakhir buntu. Tidak tercapai titik temu antara warga dan pengusaha galian C asal Kabupaten Demak tersebut," ungkap Ahmad Yanuar Rikza.
Aksi penolakan warga tak hanya dengan cara blokade akses jalan. Mereka juga mengirim surat kepada Gubernur Jawa tengah Ganjar Pranowo yang ditandatangani oleh 31 warga Desa Pancur. Dalam surat itu, warga menyatakan bahwa tanah yang digali merupakan tanah resapan air hujan. Sehingga dikhawatirkan akan berdampak pada ketersediaan air bersih untuk warga sekitar, terlebih saat musim kemarau.
Aksi puncak warga terjadi Jumat (9/10/2020) lalu. Warga kembali melakukan aksi penutupan akses menuju lokasi galian C tersebut. Penutupan akses tersebut dilakukan dengan cara pengecoran di beberapa titik ruas jalan. Warga juga memasang papan bertuliskan empat point alasan penolakan.
Aksi warga ini sempat dimediasi oleh jajaran Polsek Mayong. Dan pada Minggu (11/10), akses jalan yang ditutup itu dibuka. Namun karena warga merasa aspirasinya belum diakomodir, akhirnya malam harinya akses jalan itu ditutup lagi.(Baca juga : Sepi Tangkapan, Nelayan Rembang Melaut ke Perairan Jepara )
"Dan tiba-tiba mereka (pengusaha galian C) malah membuat laporan ke polisi. Ini yang kita sayangkan, berhadapan dengan masyarakat tapi caranya seperti ini," kata Ari, Kamis (15/10/2020).
Berdasar data, Satreskrim Polres Jepara menangani kasus ini setelah adanya laporan polisi bernomor LP/B/160/X/2020/Jateng/Res.Jpr tertanggal 12 Oktober 2020. Pada hari yang sama, pihak kepolisian juga menerbitkan surat perintah tugas Sp.Gas/136/X/2020/Reskrim. Selain itu juga diterbitkan surat perintah penyelidikan Sp.Lidik/115/X/2020/Reskrim.
Isi surat yang ditandatangani Kasatreskrim Polres Jepara AKP Djohan Andika tersebut yakni agar Muslikhan dan Jazeri memenuhi panggilan penyidik.
Dalam surat tersebut, juga tertulis jika ada dugaan perkara pidana bagi setiap orang yang merintangi atau menganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR/SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat yang terjadi Jumat (9 Oktober 2020) sekira pukul 09.00 di jalan perlintasan tambang turut Desa Datar, Mayong sebagaimana dimaksud dalam pasal 162 UU RI No 3 tahun 2020, perubahan atas UU RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ari ingin pihak kepolisian bertindak bijaksana dalam persoalan ini. Pihak kepolisian diharapkan juga memprioritaskan penyelesaian dengan cara kekeluargaan.
"Karena kalau melihat pasal dan UU yang diterapkan itu ngeri. Aksi warga karena ada alasannya dan itu juga untuk kepentingan lingkungan dan masyarakat," tandasnya.
Dua warga Pancur yang ikut dalam aksi yang menyuarakan kekhawatiran munculnya dampak lingkungan seiring aktivitas galian C itu malah dilaporkan ke Polres Jepara.(Baca juga : Berkat Termos, Nelayan Hilang di Perairan Mlonggo Jepara Selamat )
Dua warga tersebut adalah Muslikhan dan Jazeri. Keduanya akan diperiksa oleh Satreskrim Polres Jepara pada Jumat (16/10/2020). Tokoh pemuda setempat, Ahmad Yanuar Rikza menyayangkan aksi keprihatinan warga terkait tambang galian C di Desa Pancur malah bergulir ke ranah hukum. Hal ini kian menegaskan arogansi pengusaha galian C dalam merespon aksi keprihatinan yang dilakukan warga.
"Warga sebenarnya ingin persoalan ini diselesaikan secara musyawarah, namun ternyata proses mediasi yang dilakukan beberapa kali berakhir buntu. Tidak tercapai titik temu antara warga dan pengusaha galian C asal Kabupaten Demak tersebut," ungkap Ahmad Yanuar Rikza.
Aksi penolakan warga tak hanya dengan cara blokade akses jalan. Mereka juga mengirim surat kepada Gubernur Jawa tengah Ganjar Pranowo yang ditandatangani oleh 31 warga Desa Pancur. Dalam surat itu, warga menyatakan bahwa tanah yang digali merupakan tanah resapan air hujan. Sehingga dikhawatirkan akan berdampak pada ketersediaan air bersih untuk warga sekitar, terlebih saat musim kemarau.
Aksi puncak warga terjadi Jumat (9/10/2020) lalu. Warga kembali melakukan aksi penutupan akses menuju lokasi galian C tersebut. Penutupan akses tersebut dilakukan dengan cara pengecoran di beberapa titik ruas jalan. Warga juga memasang papan bertuliskan empat point alasan penolakan.
Aksi warga ini sempat dimediasi oleh jajaran Polsek Mayong. Dan pada Minggu (11/10), akses jalan yang ditutup itu dibuka. Namun karena warga merasa aspirasinya belum diakomodir, akhirnya malam harinya akses jalan itu ditutup lagi.(Baca juga : Sepi Tangkapan, Nelayan Rembang Melaut ke Perairan Jepara )
"Dan tiba-tiba mereka (pengusaha galian C) malah membuat laporan ke polisi. Ini yang kita sayangkan, berhadapan dengan masyarakat tapi caranya seperti ini," kata Ari, Kamis (15/10/2020).
Berdasar data, Satreskrim Polres Jepara menangani kasus ini setelah adanya laporan polisi bernomor LP/B/160/X/2020/Jateng/Res.Jpr tertanggal 12 Oktober 2020. Pada hari yang sama, pihak kepolisian juga menerbitkan surat perintah tugas Sp.Gas/136/X/2020/Reskrim. Selain itu juga diterbitkan surat perintah penyelidikan Sp.Lidik/115/X/2020/Reskrim.
Isi surat yang ditandatangani Kasatreskrim Polres Jepara AKP Djohan Andika tersebut yakni agar Muslikhan dan Jazeri memenuhi panggilan penyidik.
Dalam surat tersebut, juga tertulis jika ada dugaan perkara pidana bagi setiap orang yang merintangi atau menganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR/SIPB yang telah memenuhi syarat-syarat yang terjadi Jumat (9 Oktober 2020) sekira pukul 09.00 di jalan perlintasan tambang turut Desa Datar, Mayong sebagaimana dimaksud dalam pasal 162 UU RI No 3 tahun 2020, perubahan atas UU RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ari ingin pihak kepolisian bertindak bijaksana dalam persoalan ini. Pihak kepolisian diharapkan juga memprioritaskan penyelesaian dengan cara kekeluargaan.
"Karena kalau melihat pasal dan UU yang diterapkan itu ngeri. Aksi warga karena ada alasannya dan itu juga untuk kepentingan lingkungan dan masyarakat," tandasnya.
(nun)