Kemenparekraf Bagi-bagi Dana Hibah Rp277 Miliar di Jabar, 4 Daerah Masuk Nominasi
Kamis, 15 Oktober 2020 - 18:21 WIB
loading...
A
A
A
"Surat penetapan pemberian hibah ini menjadi dasar pemerintah provinsi/kabupaten/kota dalam mengalokasikan dana APBD untuk kegiatan pemulihan ekonomi sektor pariwisata paling lama hari kerja setelah tanggal penerbitan surat ini," katanya. (Baca juga: Kamis-Jumat, Ciayumajakuning dan Sumedang Berpotensi Hujan Lebat)
"Pemerintah daerah calon penerima hibah diharapkan menyampaikan surat kesediaan atau penolakan mengikuti program hibah kepada Menteri Keuangan. Jika tidak, maka keikutsertaan pemerintah daerah dalam program hibah dibatalkan," sambung Dedi. (Baca juga: Ingatkan RS-Klinik Cepat Tanggap, BP Jamsostek: Peserta Tak Perlu Bayar Deposito)
Kepala daerah, kata Dedi, bertanggung jawab sepenuhnya secara formal dan materiil atas pelaksanaan dan penggunaan dana hibah tersebut dengan mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dana hibah tersebut, tambah Dedi, akan dituangkan dalam perjanjian hibah daerah (PHD) antara menteri keuangan c.q. direktur dana transfer khusus dengan gubernur atau bupati atau wali kota atau pejabat yang diberi kuasa.
"Kami sudah memulai koordinasi dan menyosialisasikan hal ini kepada daerah-daerah yang masuk kategori penerima hibah," tandas Dedi.
"Pemerintah daerah calon penerima hibah diharapkan menyampaikan surat kesediaan atau penolakan mengikuti program hibah kepada Menteri Keuangan. Jika tidak, maka keikutsertaan pemerintah daerah dalam program hibah dibatalkan," sambung Dedi. (Baca juga: Ingatkan RS-Klinik Cepat Tanggap, BP Jamsostek: Peserta Tak Perlu Bayar Deposito)
Kepala daerah, kata Dedi, bertanggung jawab sepenuhnya secara formal dan materiil atas pelaksanaan dan penggunaan dana hibah tersebut dengan mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dana hibah tersebut, tambah Dedi, akan dituangkan dalam perjanjian hibah daerah (PHD) antara menteri keuangan c.q. direktur dana transfer khusus dengan gubernur atau bupati atau wali kota atau pejabat yang diberi kuasa.
"Kami sudah memulai koordinasi dan menyosialisasikan hal ini kepada daerah-daerah yang masuk kategori penerima hibah," tandas Dedi.
(boy)
Lihat Juga :