Kemenparekraf Bagi-bagi Dana Hibah Rp277 Miliar di Jabar, 4 Daerah Masuk Nominasi

Kamis, 15 Oktober 2020 - 18:21 WIB
loading...
A A A
"Surat penetapan pemberian hibah ini menjadi dasar pemerintah provinsi/kabupaten/kota dalam mengalokasikan dana APBD untuk kegiatan pemulihan ekonomi sektor pariwisata paling lama hari kerja setelah tanggal penerbitan surat ini," katanya. (Baca juga: Kamis-Jumat, Ciayumajakuning dan Sumedang Berpotensi Hujan Lebat)

"Pemerintah daerah calon penerima hibah diharapkan menyampaikan surat kesediaan atau penolakan mengikuti program hibah kepada Menteri Keuangan. Jika tidak, maka keikutsertaan pemerintah daerah dalam program hibah dibatalkan," sambung Dedi. (Baca juga: Ingatkan RS-Klinik Cepat Tanggap, BP Jamsostek: Peserta Tak Perlu Bayar Deposito)

Kepala daerah, kata Dedi, bertanggung jawab sepenuhnya secara formal dan materiil atas pelaksanaan dan penggunaan dana hibah tersebut dengan mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dana hibah tersebut, tambah Dedi, akan dituangkan dalam perjanjian hibah daerah (PHD) antara menteri keuangan c.q. direktur dana transfer khusus dengan gubernur atau bupati atau wali kota atau pejabat yang diberi kuasa.

"Kami sudah memulai koordinasi dan menyosialisasikan hal ini kepada daerah-daerah yang masuk kategori penerima hibah," tandas Dedi.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perkuat Desa Bugisan...
Perkuat Desa Bugisan Klaten, Pendapatan UMKM di Wisata Candi Plaosan Meningkat
Majelis Hakim Nyatakan...
Majelis Hakim Nyatakan Raudi Akmal Tak Terlibat dalam Perkara Hibah Pariwisata Sleman
Ahli Hukum Nilai Kasus...
Ahli Hukum Nilai Kasus Sri Purnomo Dipaksakan, Tak Bisa Dihukum jika Tidak Ada Mens Rea
Sidang Sri Purnomo,...
Sidang Sri Purnomo, 3 Ahli Sebut Tidak Tepat Kasus Hibah Pariwisata Sleman 2020 Dijerat Korupsi
Berorientasi Global,...
Berorientasi Global, IPTI Perkuat Pendidikan Pariwisata
KPK Bakal Hadirkan Khofifah...
KPK Bakal Hadirkan Khofifah sebagai Saksi Sidang Korupsi Dana Hibah Pokir DPRD Jatim
3 Tersangka Kasus Suap...
3 Tersangka Kasus Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Beri Rp6,9 M agar Dapat Jatah
100 Jenama Indonesia...
100 Jenama Indonesia Unjuk Gigi di MASA Singapore 2026, Astra Dorong Kolaborasi Bersama
Pacu Sektor Pariwisata,...
Pacu Sektor Pariwisata, TikTok GO Integrasikan Konten Kreator dengan Sistem Pemesanan Tiket
Rekomendasi
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Perkuat Ekonomi Desa,...
Perkuat Ekonomi Desa, Banten Jadi Proyek Percontohan Kedaulatan Pangan dan Energi
Perjalanan Kereta Lebih...
Perjalanan Kereta Lebih Tenang, Ada Perlindungan untuk Keterlambatan dan Pembatalan
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved