Kemenparekraf Bagi-bagi Dana Hibah Rp277 Miliar di Jabar, 4 Daerah Masuk Nominasi
loading...
A
A
A
BANDUNG - Empat daerah di Provinsi Jawa Barat dipastikan masuk ke dalam nominasi penerima dana hibah dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) senilai total Rp277,4 miliar.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Wishnutama Kusubandio dalam keterangan resminya menyebut, dana hibah tersebut digunakan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan di destinasi wisata dan meningkatkan rasa aman bagi wisatawan sekaligus membantu industri pariwisata bertahan di tengah pandemi.
"Tujuan utama dari hibah pariwisata ini adalah membantu pemda serta industri hotel dan restoran yang saat ini sedang mengalami gangguan finansial serta recovery penurunan PAD (pendapatan asli daerah) akibat pandemi COVID-19 dengan jangka waktu pelaksanaan hingga Desember 2020," jelas Wishnutama.
Dia menyebut, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapatkan dana hibah tersebut, di antaranya, PHPR minimal 15 persen dari total PAD tahun anggaran 2019, 10 destinasi super prioritas (DPP), 5 destinasi pariwisata prioritas (DSP), destinasi branding, dan 100 calendar of event (COE).
Diketahui, pemerintah mengalokasikan dana hibah pariwisata sebesar total Rp3,3 triliun untuk disalurkan bagi pelaku pariwisata dan pemerintah daerah (pemda).
Dana hibah pariwisata melalui Kementerian Keuangan tersebut merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar, Dedi Taufik menyebutkan, ada empat daerah di Jabar yang bakal menerima dana hibah Kemenparekraf itu.
Keempat daerah itu, yakni Kota Bandung dengan nilai sekitar Rp100 miliar, Kota Bogor Rp73 miliar, Kota Cirebon Rp22 miliar, dan Kabupaten Bogor Rp80 miliar.
Informasi itu berdasarkan surat dari Menteri Keuangan bernomor S-244/MK.7/2020 yang ditandatangani Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Astera Primanto Bhakti tanggal 12 Oktober 2020.
"Total dana hibah untuk daerah di Jawa Barat sekitar Rp277 miliar. Tentu kami berharap anggaran ini bisa digunakan secara maksimal. Semua penggunaannya akan diawasi," ujar Dedi melalui sambungan telepon selulernya, Kamis (15/10/2020).
Secara prinsip, lanjut Dedi, kebijakan ini dilatarbelakangi banyak hal, di antaranya, untuk memastikan pendapatan dan peluang kerja tidak berpengaruh oleh pandemi.
Dukungan ini berlaku kepada perusahaan terdampak khusus usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta koperasi sekaligus melindungi mata pencaharian pekerja di sektor informal.
"Tujuannya, memperkuat perekonomian domestik karena ada dukungan fiskal kepada perusahaan kecil juga. Secara langsung, ini pun membantu pemerintah daerah serta industri hotel dan restoran sekaligus mengingkatkan PAD," katanya.
Dedi juga menyebutkan, sesuai dengan aturan yang tertuang dalam surat yang sama, tertulis bahwa tanggal penyaluran hibah terakhir adalah 23 Desember 2020 atau tanggal lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Surat penetapan pemberian hibah ini menjadi dasar pemerintah provinsi/kabupaten/kota dalam mengalokasikan dana APBD untuk kegiatan pemulihan ekonomi sektor pariwisata paling lama hari kerja setelah tanggal penerbitan surat ini," katanya. (Baca juga: Kamis-Jumat, Ciayumajakuning dan Sumedang Berpotensi Hujan Lebat)
"Pemerintah daerah calon penerima hibah diharapkan menyampaikan surat kesediaan atau penolakan mengikuti program hibah kepada Menteri Keuangan. Jika tidak, maka keikutsertaan pemerintah daerah dalam program hibah dibatalkan," sambung Dedi. (Baca juga: Ingatkan RS-Klinik Cepat Tanggap, BP Jamsostek: Peserta Tak Perlu Bayar Deposito)
Kepala daerah, kata Dedi, bertanggung jawab sepenuhnya secara formal dan materiil atas pelaksanaan dan penggunaan dana hibah tersebut dengan mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dana hibah tersebut, tambah Dedi, akan dituangkan dalam perjanjian hibah daerah (PHD) antara menteri keuangan c.q. direktur dana transfer khusus dengan gubernur atau bupati atau wali kota atau pejabat yang diberi kuasa.
"Kami sudah memulai koordinasi dan menyosialisasikan hal ini kepada daerah-daerah yang masuk kategori penerima hibah," tandas Dedi.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Wishnutama Kusubandio dalam keterangan resminya menyebut, dana hibah tersebut digunakan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan di destinasi wisata dan meningkatkan rasa aman bagi wisatawan sekaligus membantu industri pariwisata bertahan di tengah pandemi.
"Tujuan utama dari hibah pariwisata ini adalah membantu pemda serta industri hotel dan restoran yang saat ini sedang mengalami gangguan finansial serta recovery penurunan PAD (pendapatan asli daerah) akibat pandemi COVID-19 dengan jangka waktu pelaksanaan hingga Desember 2020," jelas Wishnutama.
Dia menyebut, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi untuk mendapatkan dana hibah tersebut, di antaranya, PHPR minimal 15 persen dari total PAD tahun anggaran 2019, 10 destinasi super prioritas (DPP), 5 destinasi pariwisata prioritas (DSP), destinasi branding, dan 100 calendar of event (COE).
Diketahui, pemerintah mengalokasikan dana hibah pariwisata sebesar total Rp3,3 triliun untuk disalurkan bagi pelaku pariwisata dan pemerintah daerah (pemda).
Dana hibah pariwisata melalui Kementerian Keuangan tersebut merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Jabar, Dedi Taufik menyebutkan, ada empat daerah di Jabar yang bakal menerima dana hibah Kemenparekraf itu.
Keempat daerah itu, yakni Kota Bandung dengan nilai sekitar Rp100 miliar, Kota Bogor Rp73 miliar, Kota Cirebon Rp22 miliar, dan Kabupaten Bogor Rp80 miliar.
Informasi itu berdasarkan surat dari Menteri Keuangan bernomor S-244/MK.7/2020 yang ditandatangani Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Astera Primanto Bhakti tanggal 12 Oktober 2020.
"Total dana hibah untuk daerah di Jawa Barat sekitar Rp277 miliar. Tentu kami berharap anggaran ini bisa digunakan secara maksimal. Semua penggunaannya akan diawasi," ujar Dedi melalui sambungan telepon selulernya, Kamis (15/10/2020).
Secara prinsip, lanjut Dedi, kebijakan ini dilatarbelakangi banyak hal, di antaranya, untuk memastikan pendapatan dan peluang kerja tidak berpengaruh oleh pandemi.
Dukungan ini berlaku kepada perusahaan terdampak khusus usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta koperasi sekaligus melindungi mata pencaharian pekerja di sektor informal.
"Tujuannya, memperkuat perekonomian domestik karena ada dukungan fiskal kepada perusahaan kecil juga. Secara langsung, ini pun membantu pemerintah daerah serta industri hotel dan restoran sekaligus mengingkatkan PAD," katanya.
Dedi juga menyebutkan, sesuai dengan aturan yang tertuang dalam surat yang sama, tertulis bahwa tanggal penyaluran hibah terakhir adalah 23 Desember 2020 atau tanggal lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
"Surat penetapan pemberian hibah ini menjadi dasar pemerintah provinsi/kabupaten/kota dalam mengalokasikan dana APBD untuk kegiatan pemulihan ekonomi sektor pariwisata paling lama hari kerja setelah tanggal penerbitan surat ini," katanya. (Baca juga: Kamis-Jumat, Ciayumajakuning dan Sumedang Berpotensi Hujan Lebat)
"Pemerintah daerah calon penerima hibah diharapkan menyampaikan surat kesediaan atau penolakan mengikuti program hibah kepada Menteri Keuangan. Jika tidak, maka keikutsertaan pemerintah daerah dalam program hibah dibatalkan," sambung Dedi. (Baca juga: Ingatkan RS-Klinik Cepat Tanggap, BP Jamsostek: Peserta Tak Perlu Bayar Deposito)
Kepala daerah, kata Dedi, bertanggung jawab sepenuhnya secara formal dan materiil atas pelaksanaan dan penggunaan dana hibah tersebut dengan mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dana hibah tersebut, tambah Dedi, akan dituangkan dalam perjanjian hibah daerah (PHD) antara menteri keuangan c.q. direktur dana transfer khusus dengan gubernur atau bupati atau wali kota atau pejabat yang diberi kuasa.
"Kami sudah memulai koordinasi dan menyosialisasikan hal ini kepada daerah-daerah yang masuk kategori penerima hibah," tandas Dedi.
(boy)