Kemenparekraf Bagi-bagi Dana Hibah Rp277 Miliar di Jabar, 4 Daerah Masuk Nominasi
Kamis, 15 Oktober 2020 - 18:21 WIB
loading...
A
A
A
Keempat daerah itu, yakni Kota Bandung dengan nilai sekitar Rp100 miliar, Kota Bogor Rp73 miliar, Kota Cirebon Rp22 miliar, dan Kabupaten Bogor Rp80 miliar.
Informasi itu berdasarkan surat dari Menteri Keuangan bernomor S-244/MK.7/2020 yang ditandatangani Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Astera Primanto Bhakti tanggal 12 Oktober 2020.
"Total dana hibah untuk daerah di Jawa Barat sekitar Rp277 miliar. Tentu kami berharap anggaran ini bisa digunakan secara maksimal. Semua penggunaannya akan diawasi," ujar Dedi melalui sambungan telepon selulernya, Kamis (15/10/2020).
Secara prinsip, lanjut Dedi, kebijakan ini dilatarbelakangi banyak hal, di antaranya, untuk memastikan pendapatan dan peluang kerja tidak berpengaruh oleh pandemi.
Dukungan ini berlaku kepada perusahaan terdampak khusus usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta koperasi sekaligus melindungi mata pencaharian pekerja di sektor informal.
"Tujuannya, memperkuat perekonomian domestik karena ada dukungan fiskal kepada perusahaan kecil juga. Secara langsung, ini pun membantu pemerintah daerah serta industri hotel dan restoran sekaligus mengingkatkan PAD," katanya.
Dedi juga menyebutkan, sesuai dengan aturan yang tertuang dalam surat yang sama, tertulis bahwa tanggal penyaluran hibah terakhir adalah 23 Desember 2020 atau tanggal lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
Informasi itu berdasarkan surat dari Menteri Keuangan bernomor S-244/MK.7/2020 yang ditandatangani Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Astera Primanto Bhakti tanggal 12 Oktober 2020.
"Total dana hibah untuk daerah di Jawa Barat sekitar Rp277 miliar. Tentu kami berharap anggaran ini bisa digunakan secara maksimal. Semua penggunaannya akan diawasi," ujar Dedi melalui sambungan telepon selulernya, Kamis (15/10/2020).
Secara prinsip, lanjut Dedi, kebijakan ini dilatarbelakangi banyak hal, di antaranya, untuk memastikan pendapatan dan peluang kerja tidak berpengaruh oleh pandemi.
Dukungan ini berlaku kepada perusahaan terdampak khusus usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) serta koperasi sekaligus melindungi mata pencaharian pekerja di sektor informal.
"Tujuannya, memperkuat perekonomian domestik karena ada dukungan fiskal kepada perusahaan kecil juga. Secara langsung, ini pun membantu pemerintah daerah serta industri hotel dan restoran sekaligus mengingkatkan PAD," katanya.
Dedi juga menyebutkan, sesuai dengan aturan yang tertuang dalam surat yang sama, tertulis bahwa tanggal penyaluran hibah terakhir adalah 23 Desember 2020 atau tanggal lain yang ditetapkan oleh pemerintah.
Lihat Juga :