Ingatkan RS-Klinik Cepat Tanggap, BP Jamsostek: Peserta Tak Perlu Bayar Deposito

Kamis, 15 Oktober 2020 - 15:59 WIB
loading...
Ingatkan RS-Klinik Cepat Tanggap, BP Jamsostek: Peserta Tak Perlu Bayar Deposito
Ilustrasi BP Jamsostek. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
BANDUNG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) mengingatkan seluruh rumah sakit (RS) dan klinik yang telah menyepakati kerja sama cepat tanggap melayani pesertanya yang mengalami kecelakaan kerja.

Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, Tidar Yanto Haroen mengatakan, BP Jamsostek terus berupaya memudahkan pesertanya dalam segala bentuk, salah satunya proses administrasi dan pengobatan peserta yang mengalami kecelakaan kerja.(Baca: Pandemi COVID-19, BPJS Kesehatan Ringankan Tunggakan Iuran Peserta JKN-KIS)

Dia menegaskan, BP Jamsostek menanggung biaya pengobatan tanpa batasan tertentu dan peserta hanya perlu menunjukan kartu kepesertaannya tanpa harus membayar deposito, agar peserta yang harus menjalani tindakan gawat darurat langsung ditangani tanpa dipersulit oleh proses administrasi.

Oleh karena itu, Tidar mengimbau seluruh RS maupun klinik yang saat ini menjalin kerja sama menjadi Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK), khususnya PLKK BP Jamsostek Bandung Suci, agar cepat tanggap melayani pesertanya yang mengalami kecelakaan kerja. (Baca: BPJAMSOSTEK Surabaya Karimunjawa Serahkan Santunan JKK COVID-19)

"Kami sangat berharap klinik-klinik dan rumah sakit-rumah sakit yang bekerja sama menjadi PLKK BP Jamsostek Bandung Suci cepat tanggap melayani peserta BP Jamsostek yang mengalami kecelakaan kerja, memberikan pelayanan maksimal sesuai dengan perjanjian kerja sama yang telah disepakati," tegas Tidar di Bandung, Rabu (14/10/2020) petang.

Menurut Tidar, pihaknya telah menyepakati perjanjian bahwa setiap pasien yang butuh perawatan tak perlu membayar biaya deposito RS terlebih dahulu.

Peserta, kata Tidar, hanya perlu menunjukan kartu kepesertaannya, baik kartu digital maupun fisik serta PLKK wajib memberikan pelayanan terbaik kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja ataupun penyakit akibat kerja (PAK).

"Tidak ada batasan biaya perawatan bagi peserta JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) di rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BP Jamsostek. Semua biaya akan ditanggung hingga peserta pulih," tegas Tidar lagi.

Tidar menjelaskan, jenis kecelakaan kerja yang dimaksud bukan hanya seputar musibah yang terjadi saat peserta bekerja, namun kecelakaan sewaktu berangkat dan sepulang dari kantor juga disebut dengan kecelakaan kerja.

Begitu pun saat peserta mengalami musibah ketika mengikuti dinas luar, pendidikan dan latihan (diklat), hingga darmawisata sekalipun juga dikategorikan sebagai kecelakaan kerja. (Baca: Oktober Dibuka Pendaftaran Calon Dewas, Direksi BPJS Kesehatan, BP Jamsostek)

"BP Jamsostek juga akan memberikan santunan upah sementara selama peserta dinyatakan tidak dapat bekerja dalam waktu tertentu karena proses pemulihan. Besarannya disesuaikan dengan aturan yang berlaku," tutup Tidar.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1341 seconds (0.1#10.140)