DPRD Bangka Tengah Usulkan Yulianto Satin sebagai Bupati Definitif

Kamis, 15 Oktober 2020 - 14:31 WIB
loading...
DPRD Bangka Tengah Usulkan Yulianto Satin sebagai Bupati Definitif
Ketua DPRD Me Hoa (Kiri) dan PLt Bupati Bateng Yulianto Satun usai paripurna usulan pemberhentian dan pengangkatan Bupati Bateng definitif, Kamis 15/10/2020. Foto/Ist
A A A
BANGKA TENGAH - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) mengusulkan Wakil Bupati yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Bateng, Yulianto Satin sebagai Bupati Bateng definitif.

Usulan setelah DPRD Bateng secara resmi rapat paripurna usulan pemberhentian dan pengangkatan Bupati Bateng yang digelar Kamis, 15 Oktober 2020, hari ini.

Dalam rapat paripurna ini, DPRD bateng mengusulkan pemberhentian Bupati Bateng DR. Ir. H. Ibnu Saleh, MM yang meninggal dunia ada 4 Oktober 2020 lalu akibat COVID-19 digantikan oleh Wakilnya Yulianto Satin.

"Semua tahapan di tingkat DPRD terkait usulan pemberhentian dn pengangkatan Bupati definitif sudah kita lakukan, berita acara ini pun langsung kita kirimkan ke Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk ditindaklanjuti," ujar ketua DPRD Bateng, Me Hoa usai paripurna, Kamis (15/10/2020).

Setelah di kirimkanya berita acara usulan pemberhentian dan pengangkatan Bupati definitif, maka Pemprov Babel memiliki waktu selama 5 hari untuk melakukan proses pengankatan Bupati Bateng definitif. (Baca juga: Diduga Positif Narkoba, Kapolres Kotawaringin Barat Dicopot)

Sementara itu, Plt Bupati Bateng Yulianto Satin mengakui jika melihat padatnya agenda pemerintah daerah menjelang akhor tahun ini, dengan kewenangan seorang Plt Bupati sangat terbatasi. (Baca juga: Palsukan Suket Rapid Tes, Karyawan Kontraktor Diciduk Polisi)

"Melihat padatnya agenda pemerintah daerah jelang akhir tahun ini, salah satunya agenda penting pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Bateng tahun 2021, maka kewenangan plt Bupati sangat terbatas. Apapun langkahnya tentunya harus meminta persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), tentunya hal ini dapat menghambat agenda pemerintah daerah," ungkapnya.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2071 seconds (0.1#10.140)