Mengaku Anggota Polisi dan Satgas Covid, 4 Begal Dibekuk Polisi

Rabu, 14 Oktober 2020 - 13:14 WIB
loading...
Mengaku Anggota Polisi dan Satgas Covid, 4 Begal Dibekuk Polisi
Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu membekuk 4 orang tersangka anggota polisi gadungan yang melakukan aksi begal di sejumlah TKP di Kota Bengkulu. Foto SINDOnews
A A A
BENGKULU - Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Bengkulu membekuk 4 orang tersangka anggota polisi gadungan yang melakukan aksi begal di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Bengkulu. Adapun modus operandi para tersangka, yakni dengan berpura-pura sedang menggelar razia yustisi penegakkan disiplin Covid-19, dengan sasaran remaja yang sedang berpasangan dan remaja wanita yang tidak melaksanakan disiplin pencegahan Covid-19. (Baca: Apes, Motor Pencuri di Bengkulu ini Tertinggal di Rumah Korban)

Dengan menodongkan senjata api rakitan dan air soft gun, para tersangka meminta handphone korban, dan sepeda motor. Direskrimum Polda Bengkulu Kombespol Teddy suhendyawan dalam Press release yang digelar di Polda Bengkulu Rabu (14/10/2020) mengatakan, komplotan beraksi menggunakan mobil, di TKP kawasan eks STQ dan jalan bencoolen Kota Bengkulu.

"Ada 15 orang yang sudah menjadi korban, sasarannya dilihat yang lemah, adapun modus mereka memanfaatkan kondisi wabah Covid-19 saat ini, dengan mengaku sebagai anggota polisi dan satgas Covid-19," jelasnya. (Baca: Berang Anggota Brimob Bengkulu Dibegal, Kapolres Mura Turun Tanga )

Dari 4 tersangka, dua orang diamankan setelah kabur ke Jakarta dan dua orang lainnya dibekuk di Kabupaten Seluma. "Selain 4 tersangka ada dua tersangka lainnya yang masih buron, kita juga berhasil membekuk seorang wanita yang menjadi penadah hasil kejahatan para tersangka, para tersangka juga masih memiliki hubungan keluarga," tambah Kombespol Teddy.

Polisi juga menyita barang bukti satu unit mobil yang digunakan dalam aksi mereka, handphone hasil kejahatan, satu senpi rakitan beserta amunisi, satu air soft gun, dua pisau, dan sejumlah barang bukti hasil kejahatan lainnya. Para tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dan undang-undang kepemilikan senpi rakitan dan senjata tajam. Polisi masih melakukan pendalaman dalam kasus ini dan mengejar dua tersangka lain yang masih buron.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5102 seconds (0.1#10.140)