Dua Situs Online Dilaporkan ke Polda Bengkulu
loading...
A
A
A
BENGKULU - Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu , Kombes Pol Sudarno menegaskan akan memproses laporan anggota DPRD Bengkulu Utara, terkait pemberitaan 2 situs online, Detikpro.com dan Fokuswarta.com, Sabtu (11/7/2020).
"Kita pelajari dulu, apakah itu merupakan produk pers atau bukan, jika itu produk pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40/1999 tentang Pers, maka kami akan lihat pelanggarannya dimana, tapi jika itu bukan produk pers, maka akan digunakan UU ITE, itukan nyebar di media sosial juga," kata Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno. (BACA JUGA: Positif COVID-19, Empat Calon Mahasiswa Kendari Batal Ikut Seleksi Masuk PTN)
Dijelaskan Sudarno, jika dua situs online tersebut merupakan produk pers, maka akan diproses sesuai ketentuan UU Pers, di antaranya akan ada saksi ahli dari Dewan Pers untuk dimintai keterangannya.
Diketahui, dinilai mengandung provokasi dan merugikan nama baik Anggota DPRD Bengkulu Utara Pebri Yudirman, dua situs online dilaporkan ke Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu.
Politisi Perindo yang menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Utara ini tidak terima atas terbitnya konten berisi tentang dirinya beberapa waktu lalu. Febri menilai isi konten yang dibuat dan disebarluaskan merupakan fitnah, serta ujaran kebencian. Dimana isinya tendensius dan membuat pembaca untuk membenci dirinya.
Dalam laporkannya media detikpro.com memuat konten dengan judul “Rusak Jalan, Armada Ocbama diboikot Masyarakat”. Sementara itu, konten berita fokuswarta.com berjudul “Rusak jalan, Masyarakat Boikot Angkutan Batu Bara Milik Dewan Febri Yurdiman. (BACA JUGA: Bawa Narkoba, Sepasang Kekasih Diciduk Sat Resnarkoba Polres Pasangkayu)
Dikatakan Febri, sejak menjabat sebagai anggota DPRD Bengkulu Utara, dia tidak ada kaitan dengan perusahaan yang disebut-sebut dalam konten tersebut. Menurut Febri, konten berisi tendensius itu salah sasaran dengan mengkait-kaitkan dengan dirinya dengan perusahaan.
“Terlebih lagi isi yang diterbitkan itu juga tanpa narasumber, jadi oknum ini hanya membuat opini,” jelas Febri.
"Kita pelajari dulu, apakah itu merupakan produk pers atau bukan, jika itu produk pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40/1999 tentang Pers, maka kami akan lihat pelanggarannya dimana, tapi jika itu bukan produk pers, maka akan digunakan UU ITE, itukan nyebar di media sosial juga," kata Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno. (BACA JUGA: Positif COVID-19, Empat Calon Mahasiswa Kendari Batal Ikut Seleksi Masuk PTN)
Dijelaskan Sudarno, jika dua situs online tersebut merupakan produk pers, maka akan diproses sesuai ketentuan UU Pers, di antaranya akan ada saksi ahli dari Dewan Pers untuk dimintai keterangannya.
Diketahui, dinilai mengandung provokasi dan merugikan nama baik Anggota DPRD Bengkulu Utara Pebri Yudirman, dua situs online dilaporkan ke Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu.
Politisi Perindo yang menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Bengkulu Utara ini tidak terima atas terbitnya konten berisi tentang dirinya beberapa waktu lalu. Febri menilai isi konten yang dibuat dan disebarluaskan merupakan fitnah, serta ujaran kebencian. Dimana isinya tendensius dan membuat pembaca untuk membenci dirinya.
Dalam laporkannya media detikpro.com memuat konten dengan judul “Rusak Jalan, Armada Ocbama diboikot Masyarakat”. Sementara itu, konten berita fokuswarta.com berjudul “Rusak jalan, Masyarakat Boikot Angkutan Batu Bara Milik Dewan Febri Yurdiman. (BACA JUGA: Bawa Narkoba, Sepasang Kekasih Diciduk Sat Resnarkoba Polres Pasangkayu)
Dikatakan Febri, sejak menjabat sebagai anggota DPRD Bengkulu Utara, dia tidak ada kaitan dengan perusahaan yang disebut-sebut dalam konten tersebut. Menurut Febri, konten berisi tendensius itu salah sasaran dengan mengkait-kaitkan dengan dirinya dengan perusahaan.
“Terlebih lagi isi yang diterbitkan itu juga tanpa narasumber, jadi oknum ini hanya membuat opini,” jelas Febri.
(vit)