30 Demonstran yang Reaktif COVID-19 Dikarantina di RS Bhayangkara
Minggu, 11 Oktober 2020 - 09:52 WIB
loading...
Polisi membubarkan massa demo penolakan Omnibus Law Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR di Makassar. Foto: Sindonews/Maman Sukirman
A
A
A
MAKASSAR - Sebanyak 30 dari ratusan yang diamankan di Mapolrestabes Makassar buntut aksi unjuk rasa berujung kericuhan terkait penolakan pengesahan Omnibus Law Undang-undang Cipta Lapangan Kerja , dikarantina ke Rumah Sakit Bhayangkara.
30 orang dinyatakan reaktif melalui tes cepat usai penangkapan secara berkala di beberapa titik wilayah aksi demonstrasi di Kota Makassar, Kamis 8 Oktober 2020. Mereka diringkus petugas jajaran Polda Sulsel di Kecamatan Panakukang dan Kecamatan Rappocini.
Baca Juga: 47 Pendemo UU Cipta Kerja di Jakarta dan Bandung Reaktif COVID-19
"Sudah diserahkan ke Rumah Sakit Bhayangkara, 30 orang yang dinyatakan reaktif. Mereka diisolasi di sana selam 14 hari, setelah itu kita lanjutkan lagi proses penyelidikannya," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, Minggu (11/9/2020).
Ibrahim melanjutkan total ada 250 orang yang diamankan dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari mahasiswa, pelajar, sampai masyarakat sipil.
30 orang dinyatakan reaktif melalui tes cepat usai penangkapan secara berkala di beberapa titik wilayah aksi demonstrasi di Kota Makassar, Kamis 8 Oktober 2020. Mereka diringkus petugas jajaran Polda Sulsel di Kecamatan Panakukang dan Kecamatan Rappocini.
Baca Juga: 47 Pendemo UU Cipta Kerja di Jakarta dan Bandung Reaktif COVID-19
"Sudah diserahkan ke Rumah Sakit Bhayangkara, 30 orang yang dinyatakan reaktif. Mereka diisolasi di sana selam 14 hari, setelah itu kita lanjutkan lagi proses penyelidikannya," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, Minggu (11/9/2020).
Ibrahim melanjutkan total ada 250 orang yang diamankan dari berbagai elemen masyarakat, mulai dari mahasiswa, pelajar, sampai masyarakat sipil.
Lihat Juga :