WFH ASN Bone Bolango Diperpanjang hingga 21 April 2020
loading...
A
A
A
SUWAWA - Bupati Bone Bolango Hamim Pou kembali memperpanjang masa kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bone Bolango hingga 21 April 2020.
Kebijakan kerja dari rumah ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.007/BUP-BB/55/III/2020 tentang Perubahan SE Bupati Nomor 007/BUP-BB/52/III/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, tertanggal 31 Maret 2020 yang ditujukan kepada Pimpinan OPD se-Kabupaten Bone Bolango.
“Dalam SE itu disebutkan masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau WFH bagi ASN sebagaimana dimaksud dalam SE Bupati Bone Bolango Nomor 007/BUP-BB/52/III/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemkab Bone Bolango tanggal 16 Maret 2020 di perpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” kata Kadis Kominfo Bone Bolango, Sugondo Makmur, Rabu (1/4/2020).
Sugondo menambahkan, untuk penyesuaian sistem kerja, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing wajib memastikan seluruh ASN tetap sehat dan produktif dalam melaksanakan tugas sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, serta memastikan pencapaian sasaran kerja dan memenuhi target kinerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya di kantor dengan memperhatikan protokol upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” kata Sugondo Makmur.
Untuk pelaksanaan tugas bagi Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, dan pelaksana akan diatur kembali oleh pimpinan OPD masing-masing yang mekanisme pelaksanaan tugasnya dapat dilakukan di rumah masing-masing (bekerja di rumah/tempat tinggal atau WFH) dengan memanfaatkan teknologi informasi, atau tetap bekerja di kantor yang dilakukan secara bergantian dengan memperhatikan standar pencegahan penyebaran Covid-19.
“Tidak hanya itu dalam SE Bupati Bone Bolango tersebut, setiap pimpinan OPD untuk melakukan pembersihan/sterilisasi di kantor dan menyediakan tempat cuci tangan dan sabun cuci tangan di depan pintu masuk kantor masing-masing,”ujar mantan Kepala Dinas Satpol PP Bone Bolango itu.
Lebih lanjut, tambah Sugondo, pimpinan OPD juga diminta untuk memantau perkembangan dan melakukan pencegahan penularan Covid-19 bagi ASN di masing-masing OPD serta melaporkan data ASN yang terpapar dan/atau terkonfirmasi positif Covid-19 kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) yang selanjutkan akan diinput melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).
Kebijakan kerja dari rumah ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) No.007/BUP-BB/55/III/2020 tentang Perubahan SE Bupati Nomor 007/BUP-BB/52/III/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, tertanggal 31 Maret 2020 yang ditujukan kepada Pimpinan OPD se-Kabupaten Bone Bolango.
“Dalam SE itu disebutkan masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau WFH bagi ASN sebagaimana dimaksud dalam SE Bupati Bone Bolango Nomor 007/BUP-BB/52/III/2020 tentang penyesuaian sistem kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Pemkab Bone Bolango tanggal 16 Maret 2020 di perpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” kata Kadis Kominfo Bone Bolango, Sugondo Makmur, Rabu (1/4/2020).
Sugondo menambahkan, untuk penyesuaian sistem kerja, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing wajib memastikan seluruh ASN tetap sehat dan produktif dalam melaksanakan tugas sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, serta memastikan pencapaian sasaran kerja dan memenuhi target kinerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya di kantor dengan memperhatikan protokol upaya pencegahan penyebaran Covid-19,” kata Sugondo Makmur.
Untuk pelaksanaan tugas bagi Pejabat Pengawas, Pejabat Fungsional, dan pelaksana akan diatur kembali oleh pimpinan OPD masing-masing yang mekanisme pelaksanaan tugasnya dapat dilakukan di rumah masing-masing (bekerja di rumah/tempat tinggal atau WFH) dengan memanfaatkan teknologi informasi, atau tetap bekerja di kantor yang dilakukan secara bergantian dengan memperhatikan standar pencegahan penyebaran Covid-19.
“Tidak hanya itu dalam SE Bupati Bone Bolango tersebut, setiap pimpinan OPD untuk melakukan pembersihan/sterilisasi di kantor dan menyediakan tempat cuci tangan dan sabun cuci tangan di depan pintu masuk kantor masing-masing,”ujar mantan Kepala Dinas Satpol PP Bone Bolango itu.
Lebih lanjut, tambah Sugondo, pimpinan OPD juga diminta untuk memantau perkembangan dan melakukan pencegahan penularan Covid-19 bagi ASN di masing-masing OPD serta melaporkan data ASN yang terpapar dan/atau terkonfirmasi positif Covid-19 kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) yang selanjutkan akan diinput melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).
(ar)