4 Motor dan 1 Mobil Dibakar, 4 Polisi Terluka, 80 Demosntran Ditangkap

Kamis, 08 Oktober 2020 - 18:55 WIB
loading...
A A A
"Mereka beda dengan massa mahasiswa dan buruh. Ini masih kami selidiki dari mana mereka, karena kita temukan ada anak-anak juga yang terlibat di barisan massa dengan pakaian hitam-hitam," ungkapnya.

4 Motor dan 1 Mobil Dibakar, 4 Polisi Terluka, 80 Demosntran Ditangkap


Leo memastikan situasi Kota Malang , sudah terkendali. Massa mahasiswa dan buruh sudah lebih dahulu membubarkan diri dengan tertib. Sementara massa yang sempat melakukan aksi pembakaran mobil dan motor baru membubarkan diri sekitar pukul 17.00 WIB, setelah terlibat bentrokan di sepanjang Jalan Kahuripan.

(Baca juga: Curi Donat Karena Lapar, Spesialis Pencuri Brankas Dibekuk Polisi )

Massa yang tergabung dalam Aliansi Malang Melawan, berupaya menyampaikan aspirasinya ke Gedung DPRD Kota Malang, untuk menolak UU Omnibus Law yang dinilai merugikan kaum buruh. "Kami mengkritisi UU Omnibus Law Cipta Kerja, yang tidak mempedulikan masyarakat," tegas salah satu juru bicara aksi Aliansi Malang Melwan, Jeckri.

Menurutnya, banyak hal yang perlu dikiritisi dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja, sehingga pengesahannya perlu dikaji ulang. UU Omnibus Law Cipta Kerja ini, dinilainya melahirkan beberapa problematika, seperti melegitimasi investasi perusak lingkungan karena segala izin ditarik ke pusat.

Dia juga menegaskan penyusunan UU Omnibus Law tersebut cacat prosedur, karena tidak mengakomodasi elemen masyarakat. Selain itu ada sentralisasi kewenangan ditarik ke pusat sehingga mencederai amanat reformasi.

(Baca juga: Sweeping Pabrik Dilakukan, Para Buruh Menuju Bundaran Waru )

Dalam UU Omnibus Law Cipta kerja ini, menurutnya juga ada upaya penerapan perbudakan gaya baru, melalui penerapan sistem fleksibilitas tenaga kerja. "UU Omnibus Law Cipta Kerja, mengebiri hak buruh. Pesangon dipangkas, dan hak cuti perempuan buruh dikebiri," tegasnya.

Wali Kota Malang, Sutiaji mengungkapkan, pemberlakuan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan perlu dipertimbangkan kembali. "Ada sejumlah aturan yang perlu ditinjau ulang, seperti perizinan yang seluruhnya ditarik ke pusat demi kepentingan investasi, sementara di daerah pemerintah daerah juga perlu melindungi keberlansungan UMKM," tegasnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1680 seconds (0.1#10.140)