4 Motor dan 1 Mobil Dibakar, 4 Polisi Terluka, 80 Demosntran Ditangkap

Kamis, 08 Oktober 2020 - 18:55 WIB
loading...
4 Motor dan 1 Mobil...
Kobaran api sisa pembakaran sepeda motor dinas polisi masih membara di Jalan Kahuripan, Kota Malang. Motor dinas tersebut dibakar massa demonstran. Foto/SINDOnews/Yuswantoro
A A A
MALANG - Aksi massa menolak pemberlakuan UU Omnibus Law Cipta Kerja di Kota Malang , berubah menjadi kerusuhan. Ratusan massa mengamuk dan membakar sejumlah fasilitas milik pemerintah dan polisi.

(Baca juga: Ricuh Demo Tolak UU Cipta Kerja di Malang, 1 Bus Polisi Rusak )

Ada tiga sepeda motor dinas milik Polresta Malang Kota, dan satu sepeda motor milik warga, serta mobil pengawalan milik Satpol PP Kota Malang, dibakar massa. Aksi pembakaran dilakukan massa di Jalan Kahuripan, dan Jalan Majapahit.

Selain itu, sejumlah mobil yang kebetulan berada di kawasan Bundaran Tugu Kota Malang , tidak luput dari pengrusakan. Sejumlah mobil kacanya pecah akibat lemparan batu. Situasi di pusat pemerintahan Kota Malang, sempat mencekam.

"Ada tiga motor dinas milik polisi yang dibakar, satu mobil milik Satpol PP Kota Malang , juga dibakar. Satu bus milik Polres Batu, dirusak dengan lemparan batu," ujar Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol. Leonardus Simarmata.

4 Motor dan 1 Mobil Dibakar, 4 Polisi Terluka, 80 Demosntran Ditangkap


Dia juga menyebutkan, akibat aksi demonstrasi yang berujung kerusuhan ini ada sebanyak 80 orang yang ditangkap dan kini sedang diidentifikasi. "Mereka masih kami data, belum diketahui dari mana saja mereka," tuturnya.

(Baca juga: Pasca Penyerangan Petugas Pemulasaran, Warga Dites Swab )

Saat ini puluhan orang tersebut diperiksa untuk memastikan keterlibatannya terhadap aksi perusakan. Perwira menengah Polri yang akrab disapa Leo ini mengatakan, massa yang berbuat rusuh berbeda dengan massa buruh dan mahasiswa yang berdemosntrasi.

Akibat aksi brutal massa tersebut, empat polisi juga mengalami luka serius hingga harus dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis. Salah satunya anggota Batalyon B Pelopor Satuan Brimob Polda Jatim, yang mengalami luka serius dibagian leher akibat lemparan batu.

"Mereka beda dengan massa mahasiswa dan buruh. Ini masih kami selidiki dari mana mereka, karena kita temukan ada anak-anak juga yang terlibat di barisan massa dengan pakaian hitam-hitam," ungkapnya.

4 Motor dan 1 Mobil Dibakar, 4 Polisi Terluka, 80 Demosntran Ditangkap


Leo memastikan situasi Kota Malang , sudah terkendali. Massa mahasiswa dan buruh sudah lebih dahulu membubarkan diri dengan tertib. Sementara massa yang sempat melakukan aksi pembakaran mobil dan motor baru membubarkan diri sekitar pukul 17.00 WIB, setelah terlibat bentrokan di sepanjang Jalan Kahuripan.

(Baca juga: Curi Donat Karena Lapar, Spesialis Pencuri Brankas Dibekuk Polisi )

Massa yang tergabung dalam Aliansi Malang Melawan, berupaya menyampaikan aspirasinya ke Gedung DPRD Kota Malang, untuk menolak UU Omnibus Law yang dinilai merugikan kaum buruh. "Kami mengkritisi UU Omnibus Law Cipta Kerja, yang tidak mempedulikan masyarakat," tegas salah satu juru bicara aksi Aliansi Malang Melwan, Jeckri.

Menurutnya, banyak hal yang perlu dikiritisi dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja, sehingga pengesahannya perlu dikaji ulang. UU Omnibus Law Cipta Kerja ini, dinilainya melahirkan beberapa problematika, seperti melegitimasi investasi perusak lingkungan karena segala izin ditarik ke pusat.

Dia juga menegaskan penyusunan UU Omnibus Law tersebut cacat prosedur, karena tidak mengakomodasi elemen masyarakat. Selain itu ada sentralisasi kewenangan ditarik ke pusat sehingga mencederai amanat reformasi.

(Baca juga: Sweeping Pabrik Dilakukan, Para Buruh Menuju Bundaran Waru )

Dalam UU Omnibus Law Cipta kerja ini, menurutnya juga ada upaya penerapan perbudakan gaya baru, melalui penerapan sistem fleksibilitas tenaga kerja. "UU Omnibus Law Cipta Kerja, mengebiri hak buruh. Pesangon dipangkas, dan hak cuti perempuan buruh dikebiri," tegasnya.

Wali Kota Malang, Sutiaji mengungkapkan, pemberlakuan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang baru disahkan perlu dipertimbangkan kembali. "Ada sejumlah aturan yang perlu ditinjau ulang, seperti perizinan yang seluruhnya ditarik ke pusat demi kepentingan investasi, sementara di daerah pemerintah daerah juga perlu melindungi keberlansungan UMKM," tegasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5303 seconds (0.1#10.140)