Penyebar Hoax Wali Kota Sidimpuan Isolasi Mandiri Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Rabu, 07 Oktober 2020 - 20:48 WIB
loading...
Penyebar Hoax Wali Kota Sidimpuan Isolasi Mandiri Dilaporkan ke Bareskrim Polri
Pengacara Pitra Romadoni Nasution melaporkan pelaku penyebaran Informasi yang menyebutkan Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Bareskrim Mabes Polri, Rabu (7/10/2020).(Fota/Dok) ptp
A A A
JAKARTA - Pengacara Pitra Romadoni Nasution melaporkan pelaku penyebaran Informasi yang menyebutkan Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, sedang isolasi mandiri ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Bareskrim Mabes Polri , Rabu (7/10/2020).

Laporan diterima Laporan Polisi Nomor: LP/327/X/2020. Pitra Romadoni Nasution membantah kabar dan penyebaran tentang Wali Kota Padangsidimpuan sedang isolasi mandiri. Informasi itu, kata dia, tidak benar dan tidak pasti serta tidak dapat dibuktikan secara langsung dari orang yang dituduhkan.

"Terhadap hal tersebut, saya telah membuat Laporan Polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu dengan Laporan Polisi Nomor: LP/327/X/2020 terhadap beberapa pihak yang diduga telah mencermakan nama baik Irsan Efendi Nasution selaku Wali Kota Padangsidimpuan. Saya fokus kepada penyebaran infomasi tersebut dan sumber yang mengatakan wali kota Sidimpuan sedang isolasi mandiri," kata dia. (BACA JUGA: Direktur Televisi Swasta Tewas Setelah Alami Kecelakaan Tunggal)

Pitra melanjutkan, pihaknya sudah mengantongi nama-nama patut diduga menyebarkan informasi tadi dan tidak menutup kemungkinan bakal ada lagi nama-nama baru yang tersangkut dalam permasalahan.

Selain itu juga telah diperoleh sebagai bukti tambahan, untuk menghindari persepsi negatif dan menjungjung tinggi asas praduga tak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menghormati kinerja Polri dalam mengungkap kasus tersebut agar terang benderang dari siapa sumbernya dan siapa penyebar informasi tadi. Jadi ada dua yang saya fokuskan yakni sumbernya dan penyebarnya serta pihak yang turut serta menyebarkan berita hoax dalam kasus tersebut sebagaimana diatur dalam pasal 55 dan 56 KUHP, dan yang lebih berkapasitas menjawab permasalahan tersebut adalah Polri," sebutnya. (BACA JUGA: HMI Cabang se-Sumut Segera Turun ke Jalanan Tolak UU Cipta Kerja Omnibus Law)

Pitra juga mengaku siap men-support bukti, saksi dan ahli dalam menuntaskan dan mengungkap kasus tersebut agar pelaku penyebaran informasi bohong tersebut segera diamankan pihak berwajib.

"Saya melihat wali kota dizolimi diserang habis-habisan tapi saya melihat beliau diam dan sabar. Beliau ini sebenarnya tidak tahu apa-apa lantas tiba-tiba dituduh sedang isolasi mandiri sehingga kerjanya dalam menjalankan roda pemerintahan dapat terganggu dengan isu-isu yang tidak benar tersebut," bebernya.
(vit)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1388 seconds (0.1#10.140)