Pemuda Muhammadiyah Laporkan Bupati Sidoarjo ke Polda Jatim
Jum'at, 25 Februari 2022 - 20:46 WIB
loading...
Ketua PDPM Sidoarjo Adit Hananta Utama. Foto: Lukman/SINDOnews
A
A
A
SURABAYA - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dilaporkan ke polisi. Dia dilaporkan oleh Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Sidoarjo ke Polda Jatim atas dugaan berita hoax.
Hal ini menyusul ungkapan Gus Muhdlor, sapaan akrab Bupati Sidoarjo, terkait adanya bunker di salah satu masjid Sedati, Sidoarjo. Menurut PDPM, apa yang disampaikan Gus Muhdlor menyesatkan.
Ketua PDPM Sidoarjo Adit Hananta Utama mengatakan, laporan ini disampaikan sebagai komitmen Pemuda Muhammadiyah untuk menegakkan kebenaran. Sebab, apa yang disampaikan Gus Muhdlor dinilai menyesatkan.
Baca juga: Razia Narkoba di Lapas Sidoarjo, Petugas Hanya Temukan Pisau dan Palu
"Apa yang disampaikan Gus Mudlor kita tindak lanjuti sebagai penyesatan pembohongan publik. Ini sudah menyebarkan informasi hoax yang harus kita sikapi dengan mengambil langkah hukum," katanya, Jumat (25/2/2022).
PDPM Sidoarjo melaporkan Gus Muhdlor dengan dugaan tindak pidana menyiarkan kabar atau pemberitahuan bohong yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 ayat 1 - 2 dan Pasal 15.
Menurutnya, narasi yang dibangun Bupati Sidoarjo tentang adanya bunker senjata di salah satu masjid di wilayah Kecamatan Sedati itu adalah satu penyesatan informasi.
Hal ini menyusul ungkapan Gus Muhdlor, sapaan akrab Bupati Sidoarjo, terkait adanya bunker di salah satu masjid Sedati, Sidoarjo. Menurut PDPM, apa yang disampaikan Gus Muhdlor menyesatkan.
Ketua PDPM Sidoarjo Adit Hananta Utama mengatakan, laporan ini disampaikan sebagai komitmen Pemuda Muhammadiyah untuk menegakkan kebenaran. Sebab, apa yang disampaikan Gus Muhdlor dinilai menyesatkan.
Baca juga: Razia Narkoba di Lapas Sidoarjo, Petugas Hanya Temukan Pisau dan Palu
"Apa yang disampaikan Gus Mudlor kita tindak lanjuti sebagai penyesatan pembohongan publik. Ini sudah menyebarkan informasi hoax yang harus kita sikapi dengan mengambil langkah hukum," katanya, Jumat (25/2/2022).
PDPM Sidoarjo melaporkan Gus Muhdlor dengan dugaan tindak pidana menyiarkan kabar atau pemberitahuan bohong yang diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14 ayat 1 - 2 dan Pasal 15.
Menurutnya, narasi yang dibangun Bupati Sidoarjo tentang adanya bunker senjata di salah satu masjid di wilayah Kecamatan Sedati itu adalah satu penyesatan informasi.
Lihat Juga :