Soal Penunjukan Auditor PT FNS, Saksi Ahli: Hasil RUPS Sifatnya Mengikat

Rabu, 07 Oktober 2020 - 18:15 WIB
loading...
Soal Penunjukan Auditor...
Sidang lanjutan permohonan penunjukan auditor untuk mengaudit perusahaan PT FNS kembali digelar di PN Jakarta Utara, Rabu (7/10/2020). Foto: SINDOnews/Ist
A A A
JAKARTA - Sidang lanjutan permohonan penunjukan auditor untuk mengaudit perusahaan PT Fortune Nestindo Sukaes (FNS) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (7/10/2020). Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tumpanuli Marbun ini mendengarkan keterangan saksi ahli dari kedua belah pihak.

Adapun pihak-pihak yang terkait dalam permohonan yang terregister Nomor: 445/Pdt.P/2020/PN.Jkt.Utr ini adalah Pho Kiong sebagai pemohon dan PT FNS sebagai termohon. Pho Kiong sendiri hadir di ruang sidang.

Pho Kiong merupakan mantan direktur utama di perusahaan sarang burung walet tersebut dan kini sebagai pemegang saham sebesar 30 persen. Dalam persidangan lanjutan ini, termohon mengajukan Arif Wicaksana sebagai saksi ahli dari Universitas Trisakti. (Baca juga: Kuasa Hukum FNS: Pho Kiong Tak Pernah Audit Perusahaan Selama Jadi Dirut)

Dalam keterangannya, Arif menyebutkan, keputusan yang dihasilkan dalam RUPS merupakan sesuatu hal yang sifatnya fungsional dan mengikat. "Ini tidak hanya berlaku pada pemegang sahamnya saja, tapi juga organ-organ lain yang ada di perusahaan," ucapnya.

Demikian juga dengan halnya dalam permintaan data atau laporan keuangan perusahaan. Menurut Arif selayaknya dimohonkan melalui RUPS. Itu pun melalui surat tertulis karena nantinya menyangkut dokumentasi dan perusahaan. "Memang RUPS biasa diadakan satu tahun sekali. Kalau diadakan melalui RUPS biasa tidak bisa, maka dilakukan dengan RUPS luar biasa," lanjutnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT FNS C Suhadi mengatakan, keterangan ahli dalam persidangan permohonan tersebut dinilai fair. Pasalnya, ungkapan ahli terkait RUPS adalah keputusan organ di dalam suatu perusahaan yang tidak dimiliki dari organ itu sendiri. "Jadi hasil kesepakatan RUPS itu keputusannya mengikat dan final," kata Suhadi usai persidangan.

Untuk itu, kata Suhadi, mestinya pemohon tidak langsung mengajukan permohonan ke pengadilan, melainkan memohon kembali diadakannya RUPS. Sehingga kata Suhadi, pengadilan tidak perlu diikutsertakan dalam kasus tersebut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Putusan Sela Bebaskan...
Putusan Sela Bebaskan Budi, Kuasa Hukum Desak Evaluasi Jaksa
Eks Panitera PN Jakut...
Eks Panitera PN Jakut Wahyu Gunawan Divonis 11,5 Tahun terkait Vonis Lepas Perkara CPO
Sidang Putusan Razman...
Sidang Putusan Razman Nasution soal Pencemaran Nama Baik Hotman Paris Ditunda
Rekomendasi
Pemukim Israel Bakar...
Pemukim Israel Bakar 2 Masjid Bersejarah di Tepi Barat, Hamas: Lanjutkan Jalan Perlawanan
Penanganan Kasus Febrie...
Penanganan Kasus Febrie Momentum Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Meski Wilayahnya Dicaplok...
Meski Wilayahnya Dicaplok Zionis, Presiden Suriah Tidak Tertarik Perang Melawan Israel
Berita Terkini
Olah TKP Pria Meninggal...
Olah TKP Pria Meninggal Dunia Diduga Karumga Febrie, Polisi Bawa Bantal hingga Motor
Tragis! Di Bali, Pria...
Tragis! Di Bali, Pria Tewas Dikeroyok Hanya Gara-gara Dituduh Curi Ayam
HUT ke-15, AMG Komitmen...
HUT ke-15, AMG Komitmen Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern di Indonesia
72,8% Wilayah Indonesia...
72,8% Wilayah Indonesia Kemarau, BMKG: Jateng Terkering, 80 Hari Tak Diguyur Hujan
Kronologi Bentrokan...
Kronologi Bentrokan Berdarah Sekelompok Pemuda dengan Warga yang Tewaskan 1 Orang di Menteng
Polda Metro Jaya Selidiki...
Polda Metro Jaya Selidiki Meninggalnya Sutrimo di Kebayoran Baru, Ada Apa?
Infografis
Perkembangan Tentara...
Perkembangan Tentara Robotik China Bikin Para Ahli Khawatir
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved