Soal Penunjukan Auditor PT FNS, Saksi Ahli: Hasil RUPS Sifatnya Mengikat
Rabu, 07 Oktober 2020 - 18:15 WIB
loading...
Sidang lanjutan permohonan penunjukan auditor untuk mengaudit perusahaan PT FNS kembali digelar di PN Jakarta Utara, Rabu (7/10/2020). Foto: SINDOnews/Ist
A
A
A
JAKARTA - Sidang lanjutan permohonan penunjukan auditor untuk mengaudit perusahaan PT Fortune Nestindo Sukaes (FNS) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (7/10/2020). Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tumpanuli Marbun ini mendengarkan keterangan saksi ahli dari kedua belah pihak.
Adapun pihak-pihak yang terkait dalam permohonan yang terregister Nomor: 445/Pdt.P/2020/PN.Jkt.Utr ini adalah Pho Kiong sebagai pemohon dan PT FNS sebagai termohon. Pho Kiong sendiri hadir di ruang sidang.
Pho Kiong merupakan mantan direktur utama di perusahaan sarang burung walet tersebut dan kini sebagai pemegang saham sebesar 30 persen. Dalam persidangan lanjutan ini, termohon mengajukan Arif Wicaksana sebagai saksi ahli dari Universitas Trisakti. (Baca juga: Kuasa Hukum FNS: Pho Kiong Tak Pernah Audit Perusahaan Selama Jadi Dirut)
Dalam keterangannya, Arif menyebutkan, keputusan yang dihasilkan dalam RUPS merupakan sesuatu hal yang sifatnya fungsional dan mengikat. "Ini tidak hanya berlaku pada pemegang sahamnya saja, tapi juga organ-organ lain yang ada di perusahaan," ucapnya.
Demikian juga dengan halnya dalam permintaan data atau laporan keuangan perusahaan. Menurut Arif selayaknya dimohonkan melalui RUPS. Itu pun melalui surat tertulis karena nantinya menyangkut dokumentasi dan perusahaan. "Memang RUPS biasa diadakan satu tahun sekali. Kalau diadakan melalui RUPS biasa tidak bisa, maka dilakukan dengan RUPS luar biasa," lanjutnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT FNS C Suhadi mengatakan, keterangan ahli dalam persidangan permohonan tersebut dinilai fair. Pasalnya, ungkapan ahli terkait RUPS adalah keputusan organ di dalam suatu perusahaan yang tidak dimiliki dari organ itu sendiri. "Jadi hasil kesepakatan RUPS itu keputusannya mengikat dan final," kata Suhadi usai persidangan.
Untuk itu, kata Suhadi, mestinya pemohon tidak langsung mengajukan permohonan ke pengadilan, melainkan memohon kembali diadakannya RUPS. Sehingga kata Suhadi, pengadilan tidak perlu diikutsertakan dalam kasus tersebut.
Adapun pihak-pihak yang terkait dalam permohonan yang terregister Nomor: 445/Pdt.P/2020/PN.Jkt.Utr ini adalah Pho Kiong sebagai pemohon dan PT FNS sebagai termohon. Pho Kiong sendiri hadir di ruang sidang.
Pho Kiong merupakan mantan direktur utama di perusahaan sarang burung walet tersebut dan kini sebagai pemegang saham sebesar 30 persen. Dalam persidangan lanjutan ini, termohon mengajukan Arif Wicaksana sebagai saksi ahli dari Universitas Trisakti. (Baca juga: Kuasa Hukum FNS: Pho Kiong Tak Pernah Audit Perusahaan Selama Jadi Dirut)
Dalam keterangannya, Arif menyebutkan, keputusan yang dihasilkan dalam RUPS merupakan sesuatu hal yang sifatnya fungsional dan mengikat. "Ini tidak hanya berlaku pada pemegang sahamnya saja, tapi juga organ-organ lain yang ada di perusahaan," ucapnya.
Demikian juga dengan halnya dalam permintaan data atau laporan keuangan perusahaan. Menurut Arif selayaknya dimohonkan melalui RUPS. Itu pun melalui surat tertulis karena nantinya menyangkut dokumentasi dan perusahaan. "Memang RUPS biasa diadakan satu tahun sekali. Kalau diadakan melalui RUPS biasa tidak bisa, maka dilakukan dengan RUPS luar biasa," lanjutnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT FNS C Suhadi mengatakan, keterangan ahli dalam persidangan permohonan tersebut dinilai fair. Pasalnya, ungkapan ahli terkait RUPS adalah keputusan organ di dalam suatu perusahaan yang tidak dimiliki dari organ itu sendiri. "Jadi hasil kesepakatan RUPS itu keputusannya mengikat dan final," kata Suhadi usai persidangan.
Untuk itu, kata Suhadi, mestinya pemohon tidak langsung mengajukan permohonan ke pengadilan, melainkan memohon kembali diadakannya RUPS. Sehingga kata Suhadi, pengadilan tidak perlu diikutsertakan dalam kasus tersebut.
Lihat Juga :