RPA Perindo Terus Berjuang agar Nursiyah Dapat Keadilan
Jum'at, 26 April 2024 - 06:48 WIB
loading...
Ketua Bidang Hukum RPA Perindo Amriadi Pasaribu. Foto/Dok MPI
A
A
A
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak Perindo ( RPA Perindo ) akan terus memperjuangkan keadilan bagi Nursiyah (24),
yang diduga menjadi korban kriminalisasi perusahaan ekspor ikan. Nursiyah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) satu tahun 10 bulan dikurangi masa hukuman.
Ketua Bidang Hukum RPA Perindo Amriadi Pasaribu menyebutkan, tuntutan JPU lebih ringan dari ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dalam Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan.
Meskipun demikian, Amriadi berharap tidak hanya Nursiyah yang dijadikan terdakwa. Menurutnya, ada sejumlah pihak seperti penadah berinisial J maupun pihak pemilik perusahaan yang tidak turut diproses secara hukum karena pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan.
"Hari ini kita melakukan persidangan dengan agenda tuntutan JPU. Jaksa sudah membaca tuntutan terhadap korban satu tahun 10 bulan dikurangi selama masa hukuman selama ini. Kalau kita dilihat dari ancaman hukumannya sebenarnya lima tahun. Tapi tuntutan JPU lebih rendah," ujar Amriadi, Kamis (25/4/2024).
Amriadi mengaku akan terus melakukan pembelaan sesuai fakta peradilan dan berharap agar Nursiyah bisa mendapatkan keadilan dan bisa mendapatkan vonis lebih ringan.
yang diduga menjadi korban kriminalisasi perusahaan ekspor ikan. Nursiyah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) satu tahun 10 bulan dikurangi masa hukuman.
Ketua Bidang Hukum RPA Perindo Amriadi Pasaribu menyebutkan, tuntutan JPU lebih ringan dari ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dalam Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan.
Meskipun demikian, Amriadi berharap tidak hanya Nursiyah yang dijadikan terdakwa. Menurutnya, ada sejumlah pihak seperti penadah berinisial J maupun pihak pemilik perusahaan yang tidak turut diproses secara hukum karena pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan.
"Hari ini kita melakukan persidangan dengan agenda tuntutan JPU. Jaksa sudah membaca tuntutan terhadap korban satu tahun 10 bulan dikurangi selama masa hukuman selama ini. Kalau kita dilihat dari ancaman hukumannya sebenarnya lima tahun. Tapi tuntutan JPU lebih rendah," ujar Amriadi, Kamis (25/4/2024).
Amriadi mengaku akan terus melakukan pembelaan sesuai fakta peradilan dan berharap agar Nursiyah bisa mendapatkan keadilan dan bisa mendapatkan vonis lebih ringan.
Lihat Juga :