Terbukti Bersalah, 3 WNA Nigeria Dideportasi dan Dilarang Masuk ke Indonesia

Kamis, 15 Juni 2023 - 08:25 WIB
loading...
Terbukti Bersalah, 3...
Kamtor Imigrasi Kelas I TPA Jakarta Utara mendeportasi tiga WNA Nigeria karena terbukti bersalah. Bahkan ketiganya juga dilarang masuk ke Indonesia. Foto: MPI/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara akan memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap tiga warga negara asing ( WNA ) asal Nigeria. Ketiga WNA Nigeria itu akan dideportasi dan penangkalan, mereka masing-masing berinisial UEO (37), PCU (41), dan WUO (42).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Qriz Pratama mengatakan, tindakan tegas memang diperlukan agar seluruh WNA mau menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku selama berada di Indonesia.

Baca juga: WNA Nigeria Penganiaya 2 Lansia di Kelapa Gading Ditetapkan Tersangka

"Setiap WNA mesti melakukan kewajibannya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Qris saat dikonfirmasi, Kamis (15/6/2023).

Menurut Qriz, kewajiban WNA selama berada di Indonesia yaitu memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan/atau keluarganya serta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, Penjamin, atau perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemlu Soal Deportasi...
Kemlu Soal Deportasi Abdul Karim Raeq Miqdad: Murni Isu Pidana, Tak Pengaruhi Dukungan untuk Palestina
Ditjen Imigrasi Siapkan...
Ditjen Imigrasi Siapkan Satu Jenis Paspor Nasional, Nomor Tak Berubah Seumur Hidup
Dirjen Imigrasi Sebut...
Dirjen Imigrasi Sebut Pencekalan Febrie Adriansyah Masih Berlaku
Rekomendasi
Pasar Cemas Tarif Baru...
Pasar Cemas Tarif Baru AS, Rupiah Ditutup Melemah ke Rp17.963
PLN EPI Kebut Ekosistem...
PLN EPI Kebut Ekosistem Biohidrogen, Optimalkan 60 Juta Ton Biomassa
BSKDN Kemendagri Perkuat...
BSKDN Kemendagri Perkuat Kolaborasi dengan Uncen Dorong Lahirkan Inovasi Daerah
Berita Terkini
118 Mangrove Rusak di...
118 Mangrove Rusak di Riau, Kapolda: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku
Penahanan Babe Aldo...
Penahanan Babe Aldo di Polda Kalsel, Pengacara Mencium Dugaan Ada Pesanan
Perkuat Desa Bugisan...
Perkuat Desa Bugisan Klaten, Pendapatan UMKM di Wisata Candi Plaosan Meningkat
Gempa Magnitudo 5,5...
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Sarmi Papua Sore Ini
Bandung Jadi Tuan Rumah...
Bandung Jadi Tuan Rumah Perdana Erafone Run 2026, Targetkan 2.000 Peserta
Tokoh Masyarakat Merauke:...
Tokoh Masyarakat Merauke: PSN Wanam Harus Jamin Masa Depan Pendidikan Anak
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved