Terbukti Bersalah, 3 WNA Nigeria Dideportasi dan Dilarang Masuk ke Indonesia

Kamis, 15 Juni 2023 - 08:25 WIB
loading...
Terbukti Bersalah, 3...
Kamtor Imigrasi Kelas I TPA Jakarta Utara mendeportasi tiga WNA Nigeria karena terbukti bersalah. Bahkan ketiganya juga dilarang masuk ke Indonesia. Foto: MPI/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara akan memberikan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap tiga warga negara asing ( WNA ) asal Nigeria. Ketiga WNA Nigeria itu akan dideportasi dan penangkalan, mereka masing-masing berinisial UEO (37), PCU (41), dan WUO (42).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Qriz Pratama mengatakan, tindakan tegas memang diperlukan agar seluruh WNA mau menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku selama berada di Indonesia.

Baca juga: WNA Nigeria Penganiaya 2 Lansia di Kelapa Gading Ditetapkan Tersangka

"Setiap WNA mesti melakukan kewajibannya sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Qris saat dikonfirmasi, Kamis (15/6/2023).

Menurut Qriz, kewajiban WNA selama berada di Indonesia yaitu memberikan segala keterangan yang diperlukan mengenai identitas diri dan/atau keluarganya serta melaporkan setiap perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, Penjamin, atau perubahan alamatnya kepada Kantor Imigrasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
Rekomendasi
Starmer Didesak Mundur...
Starmer Didesak Mundur dari Jabatan Perdana Menteri Inggris
Kisah Nabi Daud Bertobat...
Kisah Nabi Daud Bertobat 40 Hari 40 Malam, Diampuni Allah pada 10 Muharram
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Berita Terkini
Jelang Hari Bhayangkara,...
Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Warga Rawa Buaya Bersyukur...
Warga Rawa Buaya Bersyukur Terima Bantuan Kursi Roda dari Dina Masyusin dan Dinsos
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved