Nursiyah Menangis setelah Dengar Tuntutan JPU
Jum'at, 26 April 2024 - 06:34 WIB
loading...
Nursiyah (24), perempuan yang diduga menjadi korban kriminalisasi perusahaan ekspor ikan menangis tersedu-sedu sembari memeluk anak perempuannya yang berusia 4 tahun. Foto/Carlos Roy
A
A
A
JAKARTA - Nursiyah (24), perempuan yang diduga menjadi korban kriminalisasi perusahaan ekspor ikan menangis tersedu-sedu sembari memeluk anak perempuannya yang berusia 4 tahun. Keluarga Nursiyah hadir di Ruang Sidang 2 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis (25/4/2024) untuk turut mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Ketua Bidang Hukum RPA Perindo Amriadi Pasaribu menyebutkan, tuntutan JPU diketahui lebih ringan dari ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan.
Meskipun demikian, Amriadi berharap tidak hanya Nursiyah yang dijadikan terdakwa. Menurutnya, ada sejumlah pihak seperti penadah berinisial J maupun pihak pemilik perusahaan yang tidak turut diproses secara hukum karena pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan.
"Hari ini kita melakukan persidangan dengan agenda tuntutan JPU. Jaksa sudah membaca tuntutan terhadap korban satu tahun 10 bulan dikurangi selama masa hukuman selama ini. Kalau kita dilihat dari ancaman hukumannya sebenarnya 5 tahun. Tapi tuntutan JPU lebih rendah," ujar Amriadi.
Amriadi mengaku akan terus melakukan pembelaan sesuai fakta peradilan dan berharap agar Nursiyah bisa mendapatkan keadilan dan bisa mendapatkan vonis lebih ringan.
Ketua Bidang Hukum RPA Perindo Amriadi Pasaribu menyebutkan, tuntutan JPU diketahui lebih ringan dari ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan.
Meskipun demikian, Amriadi berharap tidak hanya Nursiyah yang dijadikan terdakwa. Menurutnya, ada sejumlah pihak seperti penadah berinisial J maupun pihak pemilik perusahaan yang tidak turut diproses secara hukum karena pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan.
"Hari ini kita melakukan persidangan dengan agenda tuntutan JPU. Jaksa sudah membaca tuntutan terhadap korban satu tahun 10 bulan dikurangi selama masa hukuman selama ini. Kalau kita dilihat dari ancaman hukumannya sebenarnya 5 tahun. Tapi tuntutan JPU lebih rendah," ujar Amriadi.
Amriadi mengaku akan terus melakukan pembelaan sesuai fakta peradilan dan berharap agar Nursiyah bisa mendapatkan keadilan dan bisa mendapatkan vonis lebih ringan.
Lihat Juga :