Tok! Pengadilan Negeri Jakarta Utara Izinkan Pernikahan Beda Agama

Senin, 28 Agustus 2023 - 17:04 WIB
loading...
Tok! Pengadilan Negeri...
Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengizinkan pernikahan warga yang memiliki latar belakang beda agama. Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengizinkan pernikahan warga yang memiliki latar belakang beda agama . Hal ini tertuang dalam putusan PN Jakut Nomor 423/Pdt.P/2023/PN Jkt.Ut yang dikutip pada Senin (28/8/2023).

Berdasarkan putusan tersebut, Hakim PN Jakarta Utara yang mengesahkan Yuli Efendi mengizinkan sepasang kekasih asal Tanjung Priok berinisial RY (Protestan) dan GA (Katholik) dapat melangsungkan pernikahan dan sah secara hukum.

"Memberikan izin kepada para pemohon untuk melangsungkan pencatatan Perkawinan Beda Agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Utara," tulis putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 8 Agustus 2023 dikutip Senin (28/8/2023).

Adapun perizinan ini bermula dari pengajuan permohonan warga asal Tanjung Priok RY (pemohon perempuan) dan GA (pemohon laki-laki). Yang sudah melangsungkan pernikahan secara agama di salah satu gereja pada 1 Februari 2023.

Adapun perrnikahan tersebut diberkati pastur dan dicatat dalam sebuah Surat Perkawinan (testimonium matrimoni). Namun saat keduanya akan mendaftarkan ke Dukcapil Jakut tidak diterima dengan alasan perlu penetapan pengadilan karena perbedaan agama.

Baca: MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama

Dari pengajuan permohonan ini, Hakim Yuli Effendi menyetujui dan mengizinkan pernikahan beda agama itu dengan alasan kedua pemohon meskipun keduanya memiliki keimanan atau agama yang berbeda-beda yakni Kristen Protestan dan Katholik.

"Sebagaimana yang telah diuraikan diatas dalam surat permohonan penetapan pengesahan pencatatan perkawinan ini sudah memenuhi syarat perkawinan yang sah secara hukum dan agama," tutur Yuli.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Putusan Sela Bebaskan...
Putusan Sela Bebaskan Budi, Kuasa Hukum Desak Evaluasi Jaksa
MK Tolak Gugatan Larangan...
MK Tolak Gugatan Larangan Menikah Beda Agama
Eks Panitera PN Jakut...
Eks Panitera PN Jakut Wahyu Gunawan Divonis 11,5 Tahun terkait Vonis Lepas Perkara CPO
Rekomendasi
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
6 Tradisi Teraneh di...
6 Tradisi Teraneh di Dunia, Salah Satunya Makan Abu Orang Mati
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
Berita Terkini
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved