Tok! Pengadilan Negeri Jakarta Utara Izinkan Pernikahan Beda Agama

Senin, 28 Agustus 2023 - 17:04 WIB
loading...
Tok! Pengadilan Negeri...
Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengizinkan pernikahan warga yang memiliki latar belakang beda agama. Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengizinkan pernikahan warga yang memiliki latar belakang beda agama . Hal ini tertuang dalam putusan PN Jakut Nomor 423/Pdt.P/2023/PN Jkt.Ut yang dikutip pada Senin (28/8/2023).

Berdasarkan putusan tersebut, Hakim PN Jakarta Utara yang mengesahkan Yuli Efendi mengizinkan sepasang kekasih asal Tanjung Priok berinisial RY (Protestan) dan GA (Katholik) dapat melangsungkan pernikahan dan sah secara hukum.

"Memberikan izin kepada para pemohon untuk melangsungkan pencatatan Perkawinan Beda Agama di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Utara," tulis putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 8 Agustus 2023 dikutip Senin (28/8/2023).

Adapun perizinan ini bermula dari pengajuan permohonan warga asal Tanjung Priok RY (pemohon perempuan) dan GA (pemohon laki-laki). Yang sudah melangsungkan pernikahan secara agama di salah satu gereja pada 1 Februari 2023.

Adapun perrnikahan tersebut diberkati pastur dan dicatat dalam sebuah Surat Perkawinan (testimonium matrimoni). Namun saat keduanya akan mendaftarkan ke Dukcapil Jakut tidak diterima dengan alasan perlu penetapan pengadilan karena perbedaan agama.

Baca: MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama

Dari pengajuan permohonan ini, Hakim Yuli Effendi menyetujui dan mengizinkan pernikahan beda agama itu dengan alasan kedua pemohon meskipun keduanya memiliki keimanan atau agama yang berbeda-beda yakni Kristen Protestan dan Katholik.

"Sebagaimana yang telah diuraikan diatas dalam surat permohonan penetapan pengesahan pencatatan perkawinan ini sudah memenuhi syarat perkawinan yang sah secara hukum dan agama," tutur Yuli.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Putusan Sela Bebaskan...
Putusan Sela Bebaskan Budi, Kuasa Hukum Desak Evaluasi Jaksa
MK Tolak Gugatan Larangan...
MK Tolak Gugatan Larangan Menikah Beda Agama
Eks Panitera PN Jakut...
Eks Panitera PN Jakut Wahyu Gunawan Divonis 11,5 Tahun terkait Vonis Lepas Perkara CPO
Rekomendasi
Deteksi Dini Kanker...
Deteksi Dini Kanker Serviks, DWP BNPP RI Gelar Pemeriksaan Pap Smear Gratis
Bukan Cuma Kinerja Keuangan,...
Bukan Cuma Kinerja Keuangan, Ini Alasan MNC Digital Entertainment Raih Penghargaan Bisnis Indonesia Awards 2026
Bintang Senegal Boikot...
Bintang Senegal Boikot Timnas Usai Tersingkir Dramatis di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Koops TNI Habema Evakuasi...
Koops TNI Habema Evakuasi Jenazah Pilot PT AMA Air Korban Penembakan di Yahukimo
Oknum Polisi yang Siksa...
Oknum Polisi yang Siksa Perempuan Ditahan di Polda Jateng
Oknum Polisi di Jateng...
Oknum Polisi di Jateng Siksa Perempuan, Korban Disiram Air Keras hingga Dicekoki Narkoba
Jawa Barat Tetapkan...
Jawa Barat Tetapkan Siaga Darurat Kekeringan
154 Warga Terjangkit...
154 Warga Terjangkit ISPA Imbas Kebakaran TPA Jatiwaringin, Mayoritas Balita-Ibu Hamil
UMKM Binaan Astra Tembus...
UMKM Binaan Astra Tembus ke Luar Negeri, Omzet Petani Naik Jadi Rp11,9 Miliar
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved