Tak Hanya Hukuman Maksimal, RPA Perindo Desak Pelaku Pencabulan Ganti Rugi dan Pemulihan Korban
Selasa, 30 Mei 2023 - 07:08 WIB
loading...
Ketua Bidang Hukum RPA Perindo Amriadi Pasaribu. Foto: MPI/Yohannes Tobing
A
A
A
JAKARTA - DPP Relawan PerempuandanAnak (RPA) Partai Perindo terus mengawal kasus pelecehan seksual dengan terdakwa Dedimus Herewila (51) yang hingga kini kasusnya masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara . Dalam agenda sidang kemarin, pelaku pencabulan AY (4) dan NY (5), batal mendapatkan tuntutan.
Ketua Bidang HukumRPAPerindoAmriadi Pasaribu mengatakan, pihaknya akan terus mengawal sampai akhir.Menurut Amriadi, dengan melihat tuntutan jaksa kepada terdakwa selama simbilan tahun merupakan hal yang wajar. Hal ini melihat dari usia terdakwa yang sudah memasuki usia lanjut (lansia) yakni 67 tahun.
Baca juga: RPA Perindo Berharap Terdakwa Kekerasan Seksual Dijatuhi Hukuman Maksimal
"Namun dalam perkara-perkara sebelumnya 15 perkaradanini sudah 16 perkaradanpelakunya sudah berusia 67 tahun kita berpandangan hukumannyalebih tinggi. Harapan kita UU TPKS sudah pas, karena predator anak harus lebih tinggi hukumannya," kata Amriadi di PN Jakarta Utara, Senin 29 Mei 2023.
Menurut Amriadi,RPAPerindotetap konsisten parapelakutindak pidana kekerasan seksual terhadap anak hukumannya harus lebihmaksimallagi. Ke depannyaPerindoberharap hakim juga kabulkan permohonangantirugisebanyak Rp60 juta.
"Karenagantirugiini adalah hak daripadakorbanyang harus diterimadanjuga layananpemulihanyang didapatkan olehkorban," ucapnya.
Ketua Bidang HukumRPAPerindoAmriadi Pasaribu mengatakan, pihaknya akan terus mengawal sampai akhir.Menurut Amriadi, dengan melihat tuntutan jaksa kepada terdakwa selama simbilan tahun merupakan hal yang wajar. Hal ini melihat dari usia terdakwa yang sudah memasuki usia lanjut (lansia) yakni 67 tahun.
Baca juga: RPA Perindo Berharap Terdakwa Kekerasan Seksual Dijatuhi Hukuman Maksimal
"Namun dalam perkara-perkara sebelumnya 15 perkaradanini sudah 16 perkaradanpelakunya sudah berusia 67 tahun kita berpandangan hukumannyalebih tinggi. Harapan kita UU TPKS sudah pas, karena predator anak harus lebih tinggi hukumannya," kata Amriadi di PN Jakarta Utara, Senin 29 Mei 2023.
Menurut Amriadi,RPAPerindotetap konsisten parapelakutindak pidana kekerasan seksual terhadap anak hukumannya harus lebihmaksimallagi. Ke depannyaPerindoberharap hakim juga kabulkan permohonangantirugisebanyak Rp60 juta.
"Karenagantirugiini adalah hak daripadakorbanyang harus diterimadanjuga layananpemulihanyang didapatkan olehkorban," ucapnya.
Lihat Juga :