Kejari Majalengka Sita Rp587 Juta Kasus Korupsi PDSMU
loading...
A
A
A
MAJALENGKA - Penyidik Kejari Majalengka menyita uang Rp500 juta dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di BUMD Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU). Penyitaan itu sudah kedua kalinya selama kasus ini berjalan.
Kasi Pidsus Kejari Majalengka Guntoro Janjang mengatakan, hingga saat ini sudah ada sebanyak Rp587 juta yang diamankan Kejari dalam kasus dengan tersangka mantan Dirut PDSMU tersebut.
"Hari ini, kami melakukan penyelamatan potensi kerugian keuangan negara dengan melakukan penyitaan uang sebesar Rp500.000.000 sebagai barang bukti dalam perkara Tipikor penyalahgunaan dana usaha pada PDSMU. Total uang yang disita dari penyidikan perkara Tipikor sebesar Rp587. 000.000," kata Guntoro saat ekspos di Aula Kejari, Rabu (7/10/2020).
(Baca juga: Kasus Dugaan Tipikor PDSMU, Besok Kejari Periksa Pegawai Bulog Cirebon )
Uang sebesar Rp500 juta itu, jelas dia, disita dari salah satu saksi inisial M. Dalam pemeriksaan, M mengaku menerima uang dari tersangka J sebesar itu. "Dia memgaku awalnya ngira kalau uang itu milik pribadi J, nggak tau kalau uang itu milik PDSMU. Baru tau dalam proses pemeriksaan, dan akhirnya mengembalikan," papar dia.
Setelah menerima uang dari J, lanjut dia, M kemudianenggunakannya untuk usaha dalam bidang konstruksi di Kabupaten Kuningan.
Guntoro mengingatkan agar pihak-pihak yang menerima aliran dana dari PDSMU segera mengembalikan kepada penyidik tindak pidana khusus. Ditegaskannya, Kejari bisa saja mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang mengabaikan hal itu.
Kasi Pidsus Kejari Majalengka Guntoro Janjang mengatakan, hingga saat ini sudah ada sebanyak Rp587 juta yang diamankan Kejari dalam kasus dengan tersangka mantan Dirut PDSMU tersebut.
"Hari ini, kami melakukan penyelamatan potensi kerugian keuangan negara dengan melakukan penyitaan uang sebesar Rp500.000.000 sebagai barang bukti dalam perkara Tipikor penyalahgunaan dana usaha pada PDSMU. Total uang yang disita dari penyidikan perkara Tipikor sebesar Rp587. 000.000," kata Guntoro saat ekspos di Aula Kejari, Rabu (7/10/2020).
(Baca juga: Kasus Dugaan Tipikor PDSMU, Besok Kejari Periksa Pegawai Bulog Cirebon )
Uang sebesar Rp500 juta itu, jelas dia, disita dari salah satu saksi inisial M. Dalam pemeriksaan, M mengaku menerima uang dari tersangka J sebesar itu. "Dia memgaku awalnya ngira kalau uang itu milik pribadi J, nggak tau kalau uang itu milik PDSMU. Baru tau dalam proses pemeriksaan, dan akhirnya mengembalikan," papar dia.
Setelah menerima uang dari J, lanjut dia, M kemudianenggunakannya untuk usaha dalam bidang konstruksi di Kabupaten Kuningan.
Guntoro mengingatkan agar pihak-pihak yang menerima aliran dana dari PDSMU segera mengembalikan kepada penyidik tindak pidana khusus. Ditegaskannya, Kejari bisa saja mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang mengabaikan hal itu.
(msd)