Panitera Positif COVID, Pengadilan Negeri Pekanbaru Tutup
loading...
A
A
A
PEKANBARU - Seorang pegawai di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru , Riau, dinyatakan positif COVID-19 . Pihak pengadilan memutuskan untuk menutup sementara Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Penutupan aktivitas mulai dilakukan hari ini, Rabu (7/10/2020). Penutupan sementara persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru Jalan Teratai akan diberhentikan selama satu pekan. (Baca juga: Temukan Kasus COVID-19, 3.551.507 Spesimen Telah Diperiksa )
"Untuk sementara persidangan, baik kasus pidana ataupun perdata akan ditutup sementara. Persidangan akan dibuka kembali pada Rabu (14/10/2020)," kata Humas PN Pekanbaru, Mangapul. (Baca juga: Ribuan Siswa di Riau Gelar Salat Hajat Agar COVID-19 Segera Hilang )
Penutupan sementara persidangan tertuang dalam Keputusan Ketua PN Pekanbaru Nomor W4-U1/6478/KP.05.1/10/2020 . Langkah ini untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan PN Pekanbaru.
Dia menjelaskan, bahwa pengawai yang terpapar corona adalah RS. Pasien merupakan panitera pengganti. Mangapul menjelaskan, sebelum dinyatakan positif, RS mengikuti beberapa persidangan.
"Sebenarnya dari awal RS ini sudah memiliki gejala Corona seperti agak demam dan batuk. Belakangan RS mengaku kehilangan indera penciuman. Pasien pun akhirnya dibawa ke rumah sakit. Hasil swab, RS terkonfirmasi corona," kata dia.
Namun demikian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang masih diperbolehkan dibuka. "Ada juga kemungkinan kasus yang sifatnya kasasi atau banding masih bisa digelar. Ini karena massa persidangan mulai habis. Itupun dilakukan virtual, pengacara saja yang boleh hadir di persidangan," kata dia.
Penutupan aktivitas mulai dilakukan hari ini, Rabu (7/10/2020). Penutupan sementara persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru Jalan Teratai akan diberhentikan selama satu pekan. (Baca juga: Temukan Kasus COVID-19, 3.551.507 Spesimen Telah Diperiksa )
"Untuk sementara persidangan, baik kasus pidana ataupun perdata akan ditutup sementara. Persidangan akan dibuka kembali pada Rabu (14/10/2020)," kata Humas PN Pekanbaru, Mangapul. (Baca juga: Ribuan Siswa di Riau Gelar Salat Hajat Agar COVID-19 Segera Hilang )
Penutupan sementara persidangan tertuang dalam Keputusan Ketua PN Pekanbaru Nomor W4-U1/6478/KP.05.1/10/2020 . Langkah ini untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan PN Pekanbaru.
Dia menjelaskan, bahwa pengawai yang terpapar corona adalah RS. Pasien merupakan panitera pengganti. Mangapul menjelaskan, sebelum dinyatakan positif, RS mengikuti beberapa persidangan.
"Sebenarnya dari awal RS ini sudah memiliki gejala Corona seperti agak demam dan batuk. Belakangan RS mengaku kehilangan indera penciuman. Pasien pun akhirnya dibawa ke rumah sakit. Hasil swab, RS terkonfirmasi corona," kata dia.
Namun demikian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang masih diperbolehkan dibuka. "Ada juga kemungkinan kasus yang sifatnya kasasi atau banding masih bisa digelar. Ini karena massa persidangan mulai habis. Itupun dilakukan virtual, pengacara saja yang boleh hadir di persidangan," kata dia.
(nth)