Tekan Penularan COVID, Pemkot Cimahi Terapkan Mini Lockdown di Kelurahan

Rabu, 07 Oktober 2020 - 05:30 WIB
loading...
Tekan Penularan COVID, Pemkot Cimahi Terapkan Mini Lockdown di Kelurahan
Salah satu permukiman warga yang menerapkan karantina mini lockdown untuk mencegah penularan COVID-19 yang hingga kini masih terus muncul di Kota Cimahi. Foto/SINDOnews/Adi Haryanto
A A A
CIMAHI - Sejumlah tempat di Kota Cimahi mulai menerapkan kebijakan mini lockdown. Kebijakan ini terlihat di RW 06 dan RW 16, Kelurahan Setiamanah, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat .

Mini lockdown diterapkan di permukiman warga yang memiliki akses ona gate way atau dengan hanya membuka satu akses jalan masuk. Petugas yang berjaga melakukan pemeriksaan, seperti mengecek suhu tubuh, wajib mencuci tangan, dan memakai masker. (BACA JUGA: Demo Ricuh, Kapolrestabes Bandung: Kelompok Perusuh Bukan Mahasiswa-Buruh )

"Mini lockdowm ini mengikuti arahan Wali Kota Cimahi yang penerapannya diserahkan ke lurah dan RW masing-masing," kata Ketua RW 06 Ade Karyana, Selasa (6/10/2020). (BACA JUGA: Ricuh, Aksi Mahasiswa Diduga Disusupi Kelompok Berpakaian Hitam-hitam )

Dia mengemukakan, berdasarkan arahan Pemkot Cimahi berlaku sejak Senin 5-18 Oktober 2020. Teknis pelaksanaan mini lockdown ini hampir sama dengan saat PSBB beberapa bulan lalu. (BACA JUGA: Jokowi Sebut Jangan Sok-sokan Lockdown, Ridwan Kamil: Jabar Mah Tidak Merasa )

Akses masuk dijaga selama 24 jam oleh linmas dan warga. Petugas linmas yang disiagakan setiap harinya ada empat orang dan dibagi dua shift. (BISA DIKLIK:

Jika ada tamu atau warga pendatang, petugas akan mendata di akses masuk. Seperti dari daerah mana, keperluan untuk berapa lama, termasuk soal riwayat perjalanan, dan kesehatan.

Pendataan untuk memudahkan dalam melakukan traking saat ada warga yang positif terpapar COVID-19. "Itu sebagai langkah antisipasi dan memudahkan pelacakan, karena COVID-19 kan bisa menular dari yang kontak erat," ujar dia.

Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna menuturkan, Pemkot Cimahi resmi memberlakukan mini lockdown di semua kelurahan selama 14 hari sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19.

Semua wilayah harus mengunci wilayah sekaligus memperketat pengawasan akses keluar masuk terutama bagi pendatang. "Mini lockdown diterapkan karena penambahan kasus terus muncul, semoga saja bisa menekan penyebaran COVID-19," tutur Wali Kota Cimahi.
(awd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3169 seconds (0.1#10.140)