Kantor Bupati Pinrang Ditutup hingga 8 Oktober

Selasa, 06 Oktober 2020 - 19:05 WIB
loading...
Kantor Bupati Pinrang...
Kantor Bupati Kabupaten Pinrang. Foto: SINDOnews/Darwiaty Dalle
A A A
PINRANG - Kantor Bupati Kabupaten Pinrang akan ditutup sementara hingga 8 Oktober. Kebijakan ini diambil setelah adanya aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di kantor Bupati Pinrang positif COVID-19.



Kebijakan penutupan aktivitas di kantor Bupati Pinrang ini dikonfirmasi Sekda Andi Budaya. Sebelumnya, penutupan kantor Bupati Pinrang hanya direncanakan berlangsung hingga 7 Oktober besok.

"Tapi layanan sebagian dialihkan ke kantor Diskominfo, seperti ruang bupati, wakil bupati dan sekda, semua berkantor sementara di Diskominfo," katanya, Selasa (6/10/2020).

Budaya melanjutkan, sebagian layanan di sekretariat kantor bupati akan dikenakan sistem work from home (WFH). "Sebagian tetap standby di kantor bila dibutuhkan," tandasnya.



Sebelumnya diberitakan, aktivitas di kantor Bupati Pinrang harus dihentikan sementara setelah satu ASN di sana dinyatakan positif COVID-19 . Pasien diketahui terpapar COVID-19 dari istrinya, yang merupakan ASN di Dinas Pertanian Pinrang.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2293 seconds (0.1#10.140)