Gelombang Dukungan Menangkan Kotak Kosong Menguat di Raja Ampat

Selasa, 06 Oktober 2020 - 07:02 WIB
loading...
A A A
Menurut Ketua Aliansi Raja Ampat Bersatu (ARAB), Alberth Mayor, calon tunggal di Pilkada Raja Ampat, menjadi bukti kegagalan proses kaderisasi dan demokrasi di masyarakat. "Namun juga menjadi bukti kesadaran masyarakat untuk menjalankan hak konstitusinya, dengan memilih kotak kosong," tuturnya.

Aksi spontanitas masyarakat menolak kehadiran tim sukses Faris-Ori, menurut Alberth menandakan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi semakin sadar bahwa demokrasi di Raja Ampat, telah mati.

"Pesta rakyat atau pesta demokrasi yang harusnya bisa melahirkan pemimpin Raja Ampat, dari sebuah proses pemilihan, ternyata tidak dapat berjalan dengan baik, dikarenakan petahana yang adalah pembina politik memborong hampir semua parpol untuk maju sebagai calon tunggal dalam Pilkada ," tegasnya.

(Baca juga: Pemerkosa Anak Tiri yang Kabur Dari Tahanan Ditembak di Pali )

Dalam UU No. 10/2016 tentang Pilkada, mengatur bagaimana jika Pilkada hanya diikuti calon tunggal tepatnya dalam pasal 54 D, yang menyebutkan bahwa pemenang Pilkada dengan calon tunggal harus memperoleh suara lebih dari 50% suara sah.

Jika suara tidak mencapai lebih dari 50%, maka pasangan calon tunggal yang kalah boleh mencalonkan lagi dalam Pilkada berikutnya. Hal ini juga tertuang dalam pasal 25 ayat 1 PKPU No. 13/2018.

Bagi kelompok masyarakat yang dalam Pilkada calon tunggalnya tidak sesuai dengan harapannya tetap harus datang ke TPS pada tanggal pelaksanaan Pilkada . Mereka bisa memilih kotak kosong, sebab memilih kotak kosong dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

Memilih kotak kosong berbeda dan atau tidak sama dengan golput, sebab warga yang memiliki hak suara datang ke TPS untuk memilih, walaupun yang dicoblos adalah kotak kosong dan itu tidak melanggar hukum.

(Baca juga: Sebelum Tewas ASN Kejari Labuhanbatu Dibenamkan ke Lumpur )

Anggota Bawaslu, Ratna Dewi mengungkapkan, kampanye kotak kosong di daerah yang menggelar Pilkada dengan satu pasangan calon kepala daerah masih menemui kendala. Kampanye kotak kosong kerap dibatasi, karena dianggap mengajak orang lain untuk golput atau tidak memilih.

Padahal, di daerah yang hanya terdapat satu paslon, pemilih diperkenankan untuk memberikan hak suaranya kepada kotak kosong yang menjadi lawan paslon tunggal tersebut. "Sayangnya, ketika mengampanyekan kotak kosong itu justru dituduh mengampanyekan golongan putih atau golput," kata Ratna dalam sebuah diskusi virtual belum lama ini.

Ratna mengatakan, hal ini terjadi karena regulasi yang ada belum memberikan ruang yang cukup untuk kampanye kotak kosong. Menurut undang-undang dan PKPU, kampanye harus dilakukan tim. Sedangkan tim kampanye sendiri harus terdaftar di KPU.

Sementara, peraturan perundang-undangan tak mengatur adanya tim kampanye kotak kosong. "Nah, ini kekosongan regulasi kita dalam rangka memenuhi kebutuhan untuk kebebasan berpendapat dalam rangka kontestasi dengan kotak kosong ini," ujar Ratna.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
Gempa Magnitudo 5,4...
Gempa Magnitudo 5,4 Guncang Sarmi Papua
Update Ledakan Bom Sisa...
Update Ledakan Bom Sisa Perang Dunia II di Biak Numfor Papua: 19 Orang Terluka, 55 Mengungsi
Dana Otsus Papua 2026...
Dana Otsus Papua 2026 Capai Rp12,69 Triliun, Wempi Wetipo: Saatnya Evaluasi Menyeluruh
MBG di Papua Perkuat...
MBG di Papua Perkuat Gizi dan Gerakkan Ekonomi Lokal
Ratusan Peserta Padati...
Ratusan Peserta Padati Nobar Pesta Babi di Sekretariat PMKRI Jakarta Pusat
Bangun Pertanian di...
Bangun Pertanian di Papua, Pemerintah Gelontorkan Rp5 Triliun
Semangat Otsus Harus...
Semangat Otsus Harus Tercermin dalam Desain Politik Papua
Investasi Jangka Panjang:...
Investasi Jangka Panjang: Kolaborasi Pendidikan demi Masa Depan Berkelanjutan di Papua
Rekomendasi
Hasil ONMIPA-PT 2026:...
Hasil ONMIPA-PT 2026: ITB Raih Juara Umum, Ini Daftar Lengkap Peraih Medali
Menhan Jepang Temui...
Menhan Jepang Temui Presiden Prabowo di Kertanegara, Penguatan Kerja Sama Pertahanan Dibahas
Rupiah Menguat dalam...
Rupiah Menguat dalam Sepekan, Simak Prediksi Pekan Depan
Berita Terkini
Malam Ini, Lampu Jalan...
Malam Ini, Lampu Jalan Protokol Jakarta hingga Monas Bakal Dipadamkan Sejam
Bawa Molotov saat Demo...
Bawa Molotov saat Demo Mahasiswa, Satu Pengunjuk Rasa Jadi Tersangka
Perlindungan Warga Sipil...
Perlindungan Warga Sipil Jadi Kunci Keberlanjutan Pembangunan Papua
Gudang di Pluit Karang...
Gudang di Pluit Karang Karya Barat Kebakaran, 14 Unit Damkar Dikerahkan
Warga Jakarta Bisa Liburan...
Warga Jakarta Bisa Liburan Gratis ke Ancol Akhir Juni, Kuota Terbatas!
Gulkarmat Jakarta Evakuasi...
Gulkarmat Jakarta Evakuasi 26 Penumpang Kapal di Perairan Kepulauan Seribu
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved