PASTI Indonesia Minta KPK Soroti Pengelolaan PDRD Raja Ampat Tahun 2025
Minggu, 19 Juli 2026 - 13:41 WIB
loading...
PASTI Indonesia mendorong KPK menelusuri dugaan salah kelola pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kabupaten Raja Ampat tahun 2025. Foto/Dok. SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Perhimpunan Persatuan Aksi Solidaritas untuk Transparansi dan Independensi Indonesia (PASTI Indonesia) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan salah kelola pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kabupaten Raja Ampat tahun 2025. Direktur PASTI Indonesia Arlex Wu menuturkan pihaknya telah membuat aduan mengenai kejanggalan PDRD Kabupaten Raja Ampat tersebut ke KPK pada 15 Juli 2026.
Salah satu bukti diajukan dalam aduan itu yakni Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan PDRD Kabupaten Raja Ampat Tahun 2025. Salah satu faktanya penggunaan langsung retribusi.
Lex Wu, sapaan akrabnya, mengungkap pada halaman 32–35 LHP mencatat adanya praktik penggunaan langsung hasil pungutan retribusi oleh lima perangkat daerah tanpa disetor ke Kas Daerah total nilai Rp2.863.781.500. Rinciannya, Dinas Pariwisata sebesar Rp1.442.270.000; Dinas Perhubungan: (Rp1.229.410.000); Dinas Kelautan & Perikanan (Rp89.200.000); Dinas Lingkungan Hidup (Rp54.300.000); dan Dinas Kesehatan (Puskesmas) senilai Rp48.601.500.
"Modus ini melanggar asas bruto pengelolaan keuangan negara dan membuka peluang terjadinya pengeluaran fiktif atau tumpang tindih dengan anggaran APBD reguler," kata Lex Wu dalam keterangannya, Sabtu (18/07/2026).
Fakta lain yakni kekurangan penetapan Pajak Air Tanah. Formula perhitungan Nilai Perolehan Air (NPA) pada Peraturan Bupati No 16/2025 tidak selaras dengan Perda No 5/2023. Akibatnya, terjadi kekurangan penetapan Pajak Air Tanah pada sejumlah wajib pajak.
Salah satu bukti diajukan dalam aduan itu yakni Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan PDRD Kabupaten Raja Ampat Tahun 2025. Salah satu faktanya penggunaan langsung retribusi.
Lex Wu, sapaan akrabnya, mengungkap pada halaman 32–35 LHP mencatat adanya praktik penggunaan langsung hasil pungutan retribusi oleh lima perangkat daerah tanpa disetor ke Kas Daerah total nilai Rp2.863.781.500. Rinciannya, Dinas Pariwisata sebesar Rp1.442.270.000; Dinas Perhubungan: (Rp1.229.410.000); Dinas Kelautan & Perikanan (Rp89.200.000); Dinas Lingkungan Hidup (Rp54.300.000); dan Dinas Kesehatan (Puskesmas) senilai Rp48.601.500.
"Modus ini melanggar asas bruto pengelolaan keuangan negara dan membuka peluang terjadinya pengeluaran fiktif atau tumpang tindih dengan anggaran APBD reguler," kata Lex Wu dalam keterangannya, Sabtu (18/07/2026).
Fakta lain yakni kekurangan penetapan Pajak Air Tanah. Formula perhitungan Nilai Perolehan Air (NPA) pada Peraturan Bupati No 16/2025 tidak selaras dengan Perda No 5/2023. Akibatnya, terjadi kekurangan penetapan Pajak Air Tanah pada sejumlah wajib pajak.
Lihat Juga :