Pekan Depan Perda Wajib Masker di Gowa Efektif Berlaku
Senin, 05 Oktober 2020 - 18:00 WIB
loading...
Operasi yustisi di salah satu wilayah di Kabupaten Gowa. Tampak seorang pengendara menjalani sanksi yang diberikan petugas. Foto: SINDOnews/Herni Amir
A
A
A
GOWA - Peraturan Daerah (Perda) Wajib Masker dan Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penanganan dan Pencegahan COVID-19 di Kabupaten Gowa akan mulai diberlakukan secara efektif Senin (12/10/2920) pekan depan.
Kepastian pemberlakuan perda ini disampaikan Pjs Bupati Kabupaten Gowa , Andi Aslam Patonangi saat memimpin coffee morning pimpinan SKPD lingkup pemkab Gowa secara virtual, Senin (5/10/2020).
Menurut Aslam Patonangi, Perda Wajib Masker ini sudah lama disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Perda ini juga sudah disosialisasikan di 18 kecamatan di Kabupaten Gowa. Selain itu, perda ini juga sudah ditandatangani oleh Bupati dan sudah dilembardaerahkan.
Baca juga: KNPI Gowa Diharap Jadi Pionir Penerapan Perda Wajib Masker
"Saya berharap kembali dilakukan sosialisasi wajib masker terlebih dahulu dengan membagikan masker dan melakukan beberapa kegiatan seperti pembagian flyer kepada masyarakat dan para pelaku-pelaku usaha, memasang pengumuman di tempat-tempat umum yang memuat isi Perda Nomor 2 Tahun 2020, kewajiban masyarakat dan sanksi bagi yang melanggarnya," tegasnya.
Kepastian pemberlakuan perda ini disampaikan Pjs Bupati Kabupaten Gowa , Andi Aslam Patonangi saat memimpin coffee morning pimpinan SKPD lingkup pemkab Gowa secara virtual, Senin (5/10/2020).
Menurut Aslam Patonangi, Perda Wajib Masker ini sudah lama disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Perda ini juga sudah disosialisasikan di 18 kecamatan di Kabupaten Gowa. Selain itu, perda ini juga sudah ditandatangani oleh Bupati dan sudah dilembardaerahkan.
Baca juga: KNPI Gowa Diharap Jadi Pionir Penerapan Perda Wajib Masker
"Saya berharap kembali dilakukan sosialisasi wajib masker terlebih dahulu dengan membagikan masker dan melakukan beberapa kegiatan seperti pembagian flyer kepada masyarakat dan para pelaku-pelaku usaha, memasang pengumuman di tempat-tempat umum yang memuat isi Perda Nomor 2 Tahun 2020, kewajiban masyarakat dan sanksi bagi yang melanggarnya," tegasnya.
Lihat Juga :