DPO Tembak Kepala Korban hingga Tewas Akhirnya Ditembak Polisi

Minggu, 04 Oktober 2020 - 14:18 WIB
loading...
DPO Tembak Kepala Korban hingga Tewas Akhirnya Ditembak Polisi
DPO pelaku penembakan k kkpala Korban hingga tewas akhirnya ditembak Polisi. Foto/iNewsTV/Firdaus
A A A
PALEMBANG - Subdit Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil menangkap buronan kasus pembunuhan menggunakan senjata api rakitan, daftar pencarian orang ( DPO ) sejak Tahun 2016.

Pelaku terpaksa ditembak petugas karena melawan saat akan ditangkap. (Baca juga: Licin, Wanita Cantik Penipu Ini Ditangkap setelah Buron 8 Tahun )

Sempat kabur ke Pulau Bangka, pelaku kembali lagi ke Palembang karena membuat ulah dengan menusuk seorang warga di Bangka. (Baca juga: Menolong Adik Kandung, Bripka Anina Meninggal Tenggelam di Sungai )

Dalam pelariannya, akhirnya Akir Akbar bertekuk lutut setelah ditangkap Subdit Jatanras Polda Sumsel, menjadi buronan polisi sejak tahun 2016 silam.

Akir Akbar (35), kabur usai melakukan pembunuhan terhadap korbannya Aan Sutrisno (26), kejadian penembakan tersebut terjadi di kawasan Taman di depan Gedung TVRI, Jalan Balap Sepeda, Kelurahan Lorok Pakjo, Ilir Barat Satu Palembang, pada 9 Desember 2015 silam.

Dari keterangan pelaku, malam itu dirinya pergi bersama sang kekasih dan nongkrong di sebuah taman. Tak jauh dari tempat duduk pelaku dan kekasihnya, sudah ada korban bersama temannya.

Tidak berapa lama kemudian pelaku tiba-tiba tersinggung dengan ucapan korban dan terjadi ribut mulut.

Tak ingin keributan semakin menjadi, pelaku pergi dan mengantar pulang kekasihnya tersebut. Akan tetapi pelaku kembali mendatangi korban sambil membawa senjata api rakitan dengan ditemani oleh adik iparnya.

Saat kejadian, pelaku mengaku sempat lari karena dikejar oleh korban yang membawa senjata tajam. Pelaku kemudian mengeluarkan senjata api dan menembak ke arah korban.

“Tembakan pertama tidak mengenai korban, pelaku kembali menembakkan senjatanya dan tepat mengenai kening korban hingga tewas di lokasi kejadian,” cerita Akbar.

Akbar menjelaskan, senjata api rakitan tersebut merupakan milik temannya. Usai kejadian, dirinya langsung kabur ke Provinsi Riau dan ke Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Bahkan senjata api rakitan tersebut dibuangnya di tengah perjalanan ketika kabur.

Akbar juga mengaku, di Bangka, dirinya juga menjadi DPO karena menikam seseorang sehingga dirinya kembali lagi ke Palembang. Saat kembali ke palembang justru dirinya ditangkap Jatanras Polda Sumsel.

Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi menjelaskan, pelaku yang diamankan ini merupakan otak pelaku penembakan, di mana pada 2016 lalu rekannya bernama Fandi sudah terlebih dahulu diamankan.

“Motif penembakan hanya karena ketersinggungan soal perempuan antara pelaku dan korban di lokasi kejadian,” kata Suryadi.
Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan Disubdit Jatanras Polda Sumsel. Pelaku terancam pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP jo 170 ayat 3e dan pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
(nth)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1084 seconds (0.1#10.140)